Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

 pertahanan dalam sistem pertahanan negara yang menjadi landasan kebijakan12adalah
sebagai berikut:

        a. Kepentingan Pertahanan.

               Luasnya wilayah yurisdiksi nasional belum diimbangi dengan kekuatan
        pertahanan yang senantiasa mengedepankan pengamanan dan pengawasan
        yang memadai, sehingga berpotensi terjadinya berbagai gangguan keamanan
        baik di darat, laut maupun wilayah udara nasional. Saat ini gelar kekuatan
        komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung belum
        sepenuhnya mampu mencakup seluruh wilayah yuridiksi nasional, sementara itu
        dimensi ancaman tidak lagi bersifat tunggal namun multidimensional. Karena itu
       sangat diperlukan pengintegrasian komponen pertahanan negara baik yang
       ada pada pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter dari pusat sampai di
       wilayah.

        b. D asarH u kum

                Penyelenggaraan pertahanan negara dilandasi oleh berbagai peraturan
       perundangan mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
       Pertahanan Negara, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana
       Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek
       serta peraturan perundang-undangan lainnya terkait pertahanan negara. Secara
       spesifik, pengintegrasian komponen pertahanan negara merupakan
       implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang
       Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 yang mengamanatkan
       adanya pertahanan integratif yaitu mengintegrasikan dan mensinergikan semua
       potensi dan kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter.

               Pada aspek pertahanan militer, diamanatkan adanya keterpaduan dari unsur-
       unsur komponen utama yang perlu ditindaklanjuti dengan implementasi dari
       Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara

12Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pengintegrasian
Komponen Pertahanan Negara. Hal-6.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16