Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
pertahanan dalam sistem pertahanan negara yang menjadi landasan kebijakan12adalah
sebagai berikut:
a. Kepentingan Pertahanan.
Luasnya wilayah yurisdiksi nasional belum diimbangi dengan kekuatan
pertahanan yang senantiasa mengedepankan pengamanan dan pengawasan
yang memadai, sehingga berpotensi terjadinya berbagai gangguan keamanan
baik di darat, laut maupun wilayah udara nasional. Saat ini gelar kekuatan
komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung belum
sepenuhnya mampu mencakup seluruh wilayah yuridiksi nasional, sementara itu
dimensi ancaman tidak lagi bersifat tunggal namun multidimensional. Karena itu
sangat diperlukan pengintegrasian komponen pertahanan negara baik yang
ada pada pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter dari pusat sampai di
wilayah.
b. D asarH u kum
Penyelenggaraan pertahanan negara dilandasi oleh berbagai peraturan
perundangan mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek
serta peraturan perundang-undangan lainnya terkait pertahanan negara. Secara
spesifik, pengintegrasian komponen pertahanan negara merupakan
implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 yang mengamanatkan
adanya pertahanan integratif yaitu mengintegrasikan dan mensinergikan semua
potensi dan kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter.
Pada aspek pertahanan militer, diamanatkan adanya keterpaduan dari unsur-
unsur komponen utama yang perlu ditindaklanjuti dengan implementasi dari
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara
12Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pengintegrasian
Komponen Pertahanan Negara. Hal-6.

