Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

       Dari uraian tentang kondisi aspek pertahanan dalam sistem pertahanan
negara saat ini masih belum optimal, berimplikasi pada sinergitas komponen
pertahanan maupun keutuhan NKRI. Realita menunjukkan bahwa hubungan antar
komponen pertahanan masih belum sepenuhnya bersinergi. Masih adanya ego
sektoral. Hal ini dapat dilihat dari fakta ataupun persoalan yang ditemukan, seperti
mementingkan diri sendiri atau kelompok, munculnya etno-nasionalisme,
kurangnya sinergitas pengelolaan sumber daya alam, tumpang tindihnya kebijakan
dan sulitnya koordinasi antar lembaga. Kondisi tersebut menjadi salah satu
kendala dalam peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan
nasional. Implikasi rendahnya peran serta pemerintah dalam mensinergikan antar
komponen pertahanan negara, dapat dilihat sebagai berikut:

        1) . Masih rendahnya pemahaman sebagian besar komponen bangsa
        terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga belum
        dapat secara aktif memberikan dukungan terhadap sistem pertahanan
        negara yang menjadi tumpuan dalam mewujudkan keutuhan NKRI. Kondisi
        tersebut mempengaruhi sinergitas komponen pertahanan guna mewujudkan
        keamanan dalam mendukung pembangunan nasional.

        2) . Belum dipahaminya hak dan kewajiban setiap warga negara dalam
        sistem pertahanan negara. Masyarakat mengetahui mempunyai hak dan
        kewajiban, tapi tidak tahu harus berbuat apa, sehingga menimbulkan
        apatisme maupun melakukan tindakan-tindakan yang justru menimbulkan
        gangguan keamanan.

        3) . Belum tertatanya kekuatan Komponen Cadangan dan Komponen
        Pendukung dalam mengintegrasikan seluruh sumber daya nasional yang
        merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kekuatan Komponen
        Utama. Hal ini memerlukan sinergitas seluruh komponen bangsa, khususnya
        pemerintah dalam membangun Sistem Pertahanan Negara yang berbasis
        pada Sishanta dan dijiwai konsepsi Wawasan Nusantara.

        4) . Dalam perundang-undangan yang menjadi landasan hukum di dalam
        pelaksanaan sistem pertahanan negara, belum sepenuhnya dijabarkan ke
   9   10   11   12   13   14   15   16   17