Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

Nasional Indonesia, yang pada Pasal 12 dan Pasal 48 menjelaskan esensi
pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).
Sedangkan pada aspek pertahanan nirmiliter, perlu dirumuskan suatu doktrin
yang mengintegrasikan dua bentuk pengabdian profesi secara proporsional
untuk kepentingan nasional.

        Di sisi lain, pembentukan instansi vertikal Kementerian Pertahanan di
wilayah akan direalisasikan dalam wadah organisasi Kantor Pertahanan
(Kanhan), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa
Kementerian Pertahanan terdiri dari beberapa unsur, antara lain pelaksana tugas
pokok di wilayah. Kanhan dan instansi terkait serta elemen masyarakat lainnya
mengadakan kerja sama lintas sektoral untuk menjembatani berbagai
kepentingan pertahanan negara di wilayah, termasuk melanjutkan dan lebih
mengintensifkan program kesadaran bela negara dalam rangka penyiapan
pertahanan negara sejak dini.

c. Nilai-nilai Positif Sejarah Bangsa Indonesia.

       Perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak zaman perjuangan
kemerdekaan hingga kini tidak terlepas dari kontribusi signifikan dari sistem
pertahanan semesta. Nilai patriotik, rasa persatuan dan kesatuan, serta
semangat gotong royong yang terkandung didalamnya menjadi substansi penting
sebagai dasar berpikir dan berpijak untuk mengembangkan keterpaduan antar
segenap komponen pertahanan negara. Dengan mempertimbangkan
kompleksitas ancaman kedepan yang semakin sulit diprediksi, maka sangat
diperlukan keterpaduan pembinaan dan penggunaan kekuatan komponen utama,
komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai kekuatan yang ada
pada pertahanan militer, dan unsur utama dan unsur-unsur lainnya sebagai
kekuatan pada pertahanan nirmiliter.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17