Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
4
Poin dasar dari paradigma perbaikan BUMN adalah perjalanan
reformasi yang telah membuat pemerintah dan pelaku ekonomi berpikir
ulang untuk berusaha lebih baik ketimbang pengalaman masa lalu.
Dibentuk KeMeneg BUMN yang membawahi seluruh BUMN yang bertindak
sebagai regulator dan fasilitator, tidak lagi dibawah kendali Departemen
Teknis masing-masing. Sistem dan kebijakan diperbaiki dan diperbaharui.
Restrukturisasi birokrasi dan internal perusahaan serta deregulasi pera-
turan yang dahulu menghambat dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi
dibenahi, koordinasi antar kelembagaan serta lintas sektoral yang diatur
lebih baik, mengiringi persiapan menuju ekonomi bebas yang sebentar lagi
hadir didepan mata.
Tetapi keberhasilan pengelolaan itu masih jauh untuk dikatakan op
timal, diperlukan visi, misi, kebijakan, strategi dan upaya yang keras di-
sertai etika dan moral yang baik untuk mengangkat BUMN menjadi peru
sahaan yang berkontribusi penuh terhadap kemandirian dan daya saing
bangsa untuk meningkatkan pembangunan negara tercinta ini.
Dari total 142 buah BUMN yang ada (dengan 13 sektor / cluster
usaha), tercatat ada 16 BUMN yang masih merugi sepanjang tahun 2012
ini dengan total kerugian sebesar Rp. 1.5 T, mengalami penurunan dari
tahun 2011 yakni 23 BUMN dengan total kerugian Rp. 3.5 T (lihat Tabel).
Mengingat kondisi seperti ini, ada sejumlah pengamat serta anggota wakil
rakyat (DPR) yang menyerukan agar BUMN-BUMN yang merugi tersebut
sebaiknya didivestasi atau dilikuidasi. Serta terdengar pula nada yang tak
sedap, ada sejumlah Direksi dan Komisaris BUMN yang dicopot dari
jabatannya karena terlibat kasus-kasus korupsi dan pencucian uang serta
kasus-kasus lainnya yang sangat merusak image BUMN yang saat ini
sedang meniti perbaikan kinerja maupun nama baik; yang selama ini
seolah-olah BUMN itu adalah perusahaan ‘pelat merah’ yang lamban, 'mati
segan hidup tak hendak’, ‘BUMN korup’, 'sapi perah’ dan segudang stigma
serta anggapan buruk yang menyertainya.

