Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

5

           Pada awalnya Pemerintah mendirikan BUMN dengan dua tujuan
utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan bersifat sosial. Dalam tujuan
yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor
bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang
usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana dia-
manatkan dalam pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh negara,
dalam hal ini BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi
pengelolaan sumber daya tersebut secara optimal, efisien dan efektif
sehingga terjadi nilai tambah produksi yang akhirnya terjadi peningkatan
kesejahteraan masyarakat, terlebih-lebih masyarakat yang berada di seki-
tar lingkungan BUMN.

          Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai
melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan
perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui penyerapan
tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal
dapat dicapai dengan jalan mengikutsertakan masyarakat sebagai mitra
kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan
dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM) dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.
Secara strategis keberadaan dan aktifitas BUMN disuatu wilayah tersebut
dapat menimbulkan efek berantai (multiplier effect) mendorong kegiatan
usaha lain yang akan berkembang sehingga terjadi perluasan dan
peningkatan perekonomian di Indonesia. Upaya lain dalam menjalankan
tugas sosial BUMN adalah mewujudkan CSR (Corporate Social
Responsibility) dalam bentuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan)

          PKBL dilaksanakan dengan dasar Undang-undang Nomor 19 Ta-
hun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-
05/MBU/2007 yang menyatakan bahwa BUMN bukan hanya mengejar ke-
untungan, tapi juga turut aktif memberi bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah. KeMeneg BUMN mengawasi serta
memberikan supervisi penyaluran dana PKBL BUMN agar tercapai sesuai
   14   15   16   17   18   19   20