Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
12
d. Pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).
e. Pengembangan keluarga sehat sejahtera, dengan makin diterimanya
norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.
7. Paradigms Nasional.
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional, pada
hakikatnya merupakan cermin nilai-nilai dasar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bemegara. Sebagai ideologi nasional, Pancasila
merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa yang diyakini akan
kebenarannya, ketepatannya dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia.
Tiap-tiap sila dalam Pancasila saling menjiwai sila yang lainnya yang
pada gilirannya semua sila tersebut akan menjadi sandaran moral dan
karakter bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi seperti yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD NRI 1945, mencerminkan nilai-nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Perpaduan nilai-nilai Pancasila tersebut mampu mewadahi kebhinnekaan
seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai sumber motivasi
perjuangan bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan
di dalam wadah NKRI secara berdaulat dan mandiri, berperan sebagai
acuan dan pedoman hidup bagi para penyelenggara negara dan seluruh
rakyat Indonesia. Dengan demikian pembangunan kesehatan di wilayah
perbatasan harus senantiasa berpedoman kepada Pancasila yang
merupakan pandangan, falsafah dan dasar dalam merumuskan
kebijakannya khususnya dalam membangun manusia Indonesia
seutuhnya sebagai modal dasar pembangunan nasional.
b. UUD NR11945 Sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI 1945 merupakan keputusan politik nasional dalam
bentuk norma-norma konstitusional dan sumber hukum nasional.

