Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
15
Prinsip-prinsip Ketahanan Nasional yang diimplementasikan ke
dalam Wawasan Nusantara merupakan perwujudan persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia yang meliputi ketahanan bangsa di bidang
pancagatra dalam menghadapi dampak pengaruh perkembangan
lingkungan strategis yang datang, baik dari luar maupun dalam negeri
yang dapat mempengaruhi kondisi persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang mengancam keutuhan NKRI. Sebagai gerbang depan
Negara, pembangunan kesehatan di wilayah perbatasan harus
terintegrasi dan memperkuat sebagi bagian dari pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dalam koridor pembangunan nasional, sehingga
akan memenuhi tidak saja aspek kesejahteraan akan tetapi juga aspek
keamanan dalam hal ini meningkatkan ketahanan nasional bangsa
8.Peraturan dan Perundangan Terkait.
a. Undang-Undang No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025,
merupakan arahan garis besar sebagai acuan pemerintah para
penyelenggara negara yang disusun sebagai tujuan dibentuknya
Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Rl. Hal ini sangat penting untuk menjaga pembangunan
yang berkelanjutan dengan menjadikan wilayah perbatasan salah satu
prioritas.
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Azas
pembangunan kesehatan adalah perikemanusiaan, keseimbangan,
manfaat, periindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban,
keadilan, gender, nondiskriminasi dan norma-norma agama.
Sedangkan tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat masyarakat
yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber

