Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

16

daya di bidang kesehatan. Juga memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang berhak secara
mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan dan mendapatkan lingkungan yang sehat
bagi pencapaian derajat kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Setiap
orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Juga berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya
memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya
kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masayarakat dimanapun
berada, mengelola sumber daya dibidang kesehatan secara adil dan
merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya serta bertanggungjawab atas pelaksanaan
jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional
bagi upaya kesehatan perseorangan

c. Pereturan Presiden No.72 Tahun 2012 Tentang Sistem
Kesehatan Nasional

       Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. secara berkelanjutan,
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap
perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan
nasional. berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan
pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan
perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.

d. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun 2013.

    Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun, dimulai
pada 1 Januari 2013 dan berakhir pada 31 Desember 2013 dan
   10   11   12   13   14   15   16   17