Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Rl Tahun
 2010 Nomor 314) adalah:
 1. Struktur maupun penggolongan tarifnya tidak mengalami

     perubahan, terdiri dari:
     a. Golongan Tarif Sosial (S);
     b. Golongan Tarif Rumah Tangga (R);
     c. Golongan Tarif Bisnis (B);
     d. Golongan Tarif Industri (I);
     e. Golongan Tarif Pemerintah (P);
     f. Golongan Tarif Traksi (T);
     g. Golongan Tarif Curah (C);
     h. Golongan Tarif Layanan Khusus (L).
2. Melalui penetapan tarif dasar listrik ini, pemerintah bermaksud
     mendorong konsumen mengendalikan pemakaian listrik dengan
     cara menawarkan listrik prabayar, di mana besar tarifnya sama
     dengan tarif listrik reguler. Dengan demikian tarif dasar listrik
     terdiri dari tarif reguler dan tarif prabayar.
3. Permen ini juga menetapkan biaya yang terkait dengan Tarif
     Dasar Listrik, antara lain:
     a. Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh);
     b. Biaya Penyambungan Tenaga Listrik;
    c. Uang Jaminan Langganan;
    d. Biaya Keterlambatan Pembayaran;
    e. Tagihan Susulan atas penertiban pemakaian listrik tidak sah.
4. Kewajiban PT PLN (Persero) untuk meningkatkan dan
    mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing
    unit pelayanan dan kewajiban PT PLN (Persero) untuk
    memberikan pengurangan tagihan apabila tingkat mutu
    pelayanan tidak terpenuhi.

         Berkaitan dengan penyesuaian TDL tersebut, Pemerintah
meminta PT PLN (Persero) melakukan peningkatan efisiensi dan
pelayanan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada

                                                                                        15
   12   13   14   15   16   17   18