Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

d. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi
      Nasional
               Kebijakan Energi Nasional (KEN) menurut Permen No
      05/2006 bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam
      mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri. Sasaran
      Kebijakan Energi Nasional adalah:
      1. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada
           tahun 2025
      2. Terwujudnya energy mix yang optimal pada tahun 2025, yaitu
           peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi
          nasional:
          - Minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
       . - Gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
          - Batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
          - Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima
               persen).
          - Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
          - Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya
               biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin
               menjadi lebih dari 5% (lima persen).
          - Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari
              2% (dua persen).

e. Draft KEN 2013
              Hingga saat penulisan Taskap ini, penyiapan dokumen

    Kebijakan Energi Nasional (KEN) versi perbaikan (DEN, 2013)
    telah sampai pada tahap penyampaian draft akhir dari Dewan
    Energi Nasional (DEN) kepada Komisi VII DPR Rl, yang
    selanjutnya akan menugaskan Panitia Kerja (Panja) KEN Komisi
    VII DPR untuk melakukan pembahasan draht tersebut dengan
    Panja KEN DEN. Rancangan KEN tersebut akan diproses untuk
    mendapat persetujuan DPR Rl setelah disepakati oleh kedua

                                                                                            13
   10   11   12   13   14   15   16   17   18