Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
d. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi
Nasional
Kebijakan Energi Nasional (KEN) menurut Permen No
05/2006 bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam
mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri. Sasaran
Kebijakan Energi Nasional adalah:
1. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada
tahun 2025
2. Terwujudnya energy mix yang optimal pada tahun 2025, yaitu
peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi
nasional:
- Minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
. - Gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
- Batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
- Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima
persen).
- Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
- Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya
biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin
menjadi lebih dari 5% (lima persen).
- Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari
2% (dua persen).
e. Draft KEN 2013
Hingga saat penulisan Taskap ini, penyiapan dokumen
Kebijakan Energi Nasional (KEN) versi perbaikan (DEN, 2013)
telah sampai pada tahap penyampaian draft akhir dari Dewan
Energi Nasional (DEN) kepada Komisi VII DPR Rl, yang
selanjutnya akan menugaskan Panitia Kerja (Panja) KEN Komisi
VII DPR untuk melakukan pembahasan draht tersebut dengan
Panja KEN DEN. Rancangan KEN tersebut akan diproses untuk
mendapat persetujuan DPR Rl setelah disepakati oleh kedua
13

