Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

yang maju, mandiri dan adil, sumber daya alam dan lingkungan
     hidup harus dikelola secara seimbang untuk menjamin
     keberlanjutan pembangunan nasional dengan menerapkan prinsip-
     prinsip pembangunan yang berkelanjutan di seluruh sektor dan
     wilayah, yaitu:
     1. Mendayagunakan sumberdaya alam terbarukan
     2. Mengelola sumberdaya alam tak terbarukan
     3. Menjaga keamanan ketersediaan energi
     4. Mengelola dan melestarikan sumberdaya air
     5. Mengembangkan potensi sumberdaya kelautan
     6. Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan sumberdaya

          alam tropis yang unik dan khas.
     7. Memperhatikan dan mengelola keragaman sumberdaya di

          setiap wilayah.
     8. Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi

           Indonesia.
    9. Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
     10. Meningkatkan kapasitas pengelolaan sumberdaya alam dan

          lingkungan hidup.
    11. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai

          lingkungan hidup.

c. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi
    Energi
              Peraturan ini mengamanatkan konservasi energi, yang
    adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna
    melestarikan sumberdaya energi dalam negeri serta meningkatkan
    efisiensi pemanfaatannya. Adapun yang dimaksud sumber daya
    energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik
    sebagai sumber energi maupun sebagai energi, termasuk energi
    laut.

                                                                                         12
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18