Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
yang maju, mandiri dan adil, sumber daya alam dan lingkungan
hidup harus dikelola secara seimbang untuk menjamin
keberlanjutan pembangunan nasional dengan menerapkan prinsip-
prinsip pembangunan yang berkelanjutan di seluruh sektor dan
wilayah, yaitu:
1. Mendayagunakan sumberdaya alam terbarukan
2. Mengelola sumberdaya alam tak terbarukan
3. Menjaga keamanan ketersediaan energi
4. Mengelola dan melestarikan sumberdaya air
5. Mengembangkan potensi sumberdaya kelautan
6. Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan sumberdaya
alam tropis yang unik dan khas.
7. Memperhatikan dan mengelola keragaman sumberdaya di
setiap wilayah.
8. Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi
Indonesia.
9. Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
10. Meningkatkan kapasitas pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
11. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai
lingkungan hidup.
c. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi
Energi
Peraturan ini mengamanatkan konservasi energi, yang
adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna
melestarikan sumberdaya energi dalam negeri serta meningkatkan
efisiensi pemanfaatannya. Adapun yang dimaksud sumber daya
energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik
sebagai sumber energi maupun sebagai energi, termasuk energi
laut.
12

