Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Panja. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun
2007 tentang Energi, yang menyebutkan amanat kepada DEN,
yaitu merumuskan dan merancang Kebijakan Energi
Nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan
DPR.
Sejalan dengan KEN yang telah ditetapkan pada beberapa
tahun sebelumnya, Rancangan KEN versi perbaikan juga memuat
arah pengelolaan Energi Nasional kedepan, tujuan pengelolaan7
energi dan sasaran penyediaan energi termasuk target bauran
energi dalam penyediaan energi nasional sampai 2050.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, kebijakan pengelolaan
energi kita mengedepankan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan
berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan
ketahanan energi nasional.
Kebijakan energi nasional ini terbagi menjadi kebijakan
utama dan kebijakan pendukung. Kebijakan utama meliputi: 1)
ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional; 2) prioritas
pengembangan energi; 3) pemanfaatan sumberdaya energi
nasional; dan 4) cadangan energi nasional. Adapun kebijakan
pendukungnya meliputi: 1) konservasi dan diversifikasi energi; 2)
lingkungan dan keselamatan; 3) harga, subsidi dan insettif energi;
4) infrastruktur, akses masyarakat dan industri energi; 5) penelitian
dan pengembangan energi; dan 6) kelembagaan dan pendanaan.
f. Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2010 tentang Tarif
Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Poiri-poin penting dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan
7 Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan dan pemanfaatan
energi, serta penyediaan cadangan strategy dan konservasi sumberdaya energi.
14

