Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
yang tinggi. Kebijakan energi yang perlu ditempuh mencakup
sejumlah kebijakan utama dan kebijakan pendukung (BAKOREN,
1998).
Kebijakan utama tersebut adalah:
a. Diversifikasi, yaitu penganekaragaman pemanfaatan energi,
baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Untuk
energi fosil tidak menutup kemungkinan untuk melakukan impor
sejauh menguntungkan secara ekonomis dan tidak merusak
lingkungan.
b. Intensifikasi, yaitu pencarian sumber energi melalui kegiatan
survei dan eksplorasi agar dapat meningkatkan cadangan baru
terutarha energi fosil. Pencarian sumber daya energi diarahkan
di daerah yang belum pernah disurvei dan untuk daerah yang
terindikasi dilakukan upaya untuk peningkatan status cadangan
menjadi lebih pasti.
c. Konservasi, yang dilakukan mulai dari sisi hulu sampai ke hilir.
d. Penetapan harga rata-rata energi yang secara bertahap
diarahkan mengikuti mekanisme pasar.
e. Memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan di
sektor energi termasuk didalamnya memberikan prioritas dalam
pemanfaatan energi bersih.
Sementara itu, kebijakan pendukung meliputi: (1) peningkatan
investasi, (2) pemberian insentif dan disinsentif, (3)
standardisasi dan sertifikasi, (4) pengembangan infrastruktur,
(5) peningkatan kualitas sumber daya manusia, (6) pengelolaan
sistem infomasi, penelitian dan pengembangan, serta (7)
pengembangan kelembagaan dan pengaturan.
Pada akhir tahun 2003, DESDM mengeluarkan Kebijakan
Energi Nasional (KEN) baru dan Kebijakan Pengembangan Energi
Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau). Kebijakan ini
merupakan pembaruan dari KUBE tahun 1998 yang
penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan pemangku -
29

