Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
kepentingan di bidang energi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi
acuan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang
tentang energi yang saat itu sedang dipersiapkan. Kebijakan yang
ditempuh masih serupa dengan KUBE sebelumnya yaitu
intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi dengan menambah
instrumen legislasi dan kelembagaan.
Secara umum, sasaran dari kebijakan energi, yaitu
mengurangi ketergantungan pada minyak bumi sebagai sumber
energi melalui diversifikasi dan intensifikasi sumber daya energi,
sudah cukup berhasil.Namun sasaran efisiensi penggunaan melalui
konservasi dapat dikatakan gagal. Hal ini disebabkan adanya
kontradiksi antara kebijakan konservasi dengan kebijakan
pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Meskipun proses pembuatan kebijakan energi dari waktu ke
waktu mengalami perbaikan tetapi masih banyak terjadi kontradiksi
materi kebijakan. Strategi pengembangan energi baik jangka
pendek maupun jangka panjang juga belum tersusun dengan
jelas.Kebijakan-kebijakan yang ada masih terkesan sebagai
kebijakan parsial yang tidak ada aliran strategis terhadap program
jangka panjangnya.
Dalam perkembangannya, kebijakan-kebijakan tersebut
belum dapat menjawab permasalahan secara menyeluruh,
sehingga untuk mengimplementasikan KEN disusunlah Blueprint
Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 yang mencakup aspek-
aspek peningkatan produksi, diversifikasi, permintaan, maupun
kebijakan harga, yang realistis dan bersifat lintas sektor sehingga
berbagai sumber energi yang ada diharapkan dapat dikelola secara
optimal. Blueprint tersebut telah ditetapkan menjadi kebijakan
pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006
tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai pedoman dalam
pengelolaan energi nasional.
30

