Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Berdasarkan Perpres No 5 Tahun .2006 tersebut, tujuan
kebijakan energi nasional adalah untuk mengarahkan upaya-upaya
dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri.
Sementara sasaran kebijakan energi nasional adalah:
a. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada tahun
2025.
b. Terwujudnya bauran energi primer dengan peranan masing-
masing jenis energi pada tahun 2025 adalah:
- Minyak bumi menjadi kurang dari 20 persen.
- Gas Bumi menjadi lebih dari 30 persen.
- Batubara menjadi lebih dari 33 persen.
- Bahan bakar nabati menjadi lebih dari 5 persen.
- Panasbumi menjadi lebih dari 5 persen.
- Biomassa, nuklir, mikrohidro, tenaga surya, dan tenaga
angin menjadi 5 persen.
- Batubara yang dicairkan menjadi lebih dari 2 persen.
Kebijakan bauran energi (energy mix) menekankan bahwa
Indonesia tidak boleh hanya tergantung pada sumber energi
berbasis fosil, namun harus juga mengembangkan penggunaan
energi terbarukan. Kebijakan bauran energi di Indonesia perlu
dikembangkan dengan memperjelas strategi, sasaran penggunaan,
jumlah pemanfaatan dan pengelolaan energi nasional, dengan
mempertimbangkan potensi energi, permintaan energi, infrastruktur
energi serta faktor lainnya seperti harga energi, teknologi, pajak,
investasi dan sebagainya (Rihana dan Rimbawati, 2010).
Sasaran kebijakan energi nasional seperti disebutkan dalam
Perpres No. 5 Tahun 2006 merupakan suatu tantangan yang cukup
berat untuk diwujudkan. Mengingat bauran energi primer pada saat
ini masih menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap
minyak bumi. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-
undang No.30 tahun 2007 tentang Energi yang diharapkan akan
dapat menjawab persoalan bidang energi. Pada era setelah UU
31

