Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
43
14. Pokok-Pokok Persoalan yang ditemukan
Dengan mencermati sebagaimana yang telah diuraikan diatas, ada
beberapa rumusan Pokok-pokok persoalan yang ditemukan sebagai berikut:
a. Tumpang Tindihnya Kewenangan dalam Mewujudkan
Keamanan Perairan Indonesia.
Petugas penegak hukum di wilayah perairan laut indonesia saat
ini ada tiga institusi yang berwenang yang masing-masing didukung
oleh undang-undang tersendiri, ketiga institusi tersebut yakni Polri, TNI
AL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Keadaan yang demikian
menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dalam bidang
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang terjadi diwilayah
perairan kita, hal ini mengakibatkan ketidakefektifan upaya
pemberantasan tindak pidana diwilayah perairan apabila penegakan
hukum ditangani oleh instansi terkait secara sektoral tanpa ada
koordinasi yang sinergis.
b. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam
Pemberantasan Tindak Pidana diwilayah Perairan Indonesia.
Wilayah perairan Indonesia memiliki potensi sumberdaya
perikanan dan kelautan yang besar yang dapat dimanfaatkan untuk
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, lemahnya
pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia,
mengakibatkan potensi tersebut belum bisa digali secara optimal.
c. Terbatasnya Sarana dan Prasarana baik kualitas maupun
kuantitas dalam melakukan pengamanan dan penegakan hukum
di Perairan Indonesia.
Masih terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan dan
pengamanan serta SDM pengawasan, khususnya dari sisi kuantitas.
Terutama jumlah kapal patroli, sistem pengawasan (surveillance
system), dan jumlah pos-pos keamanan yang masih terbatas,

