Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

43

14. Pokok-Pokok Persoalan yang ditemukan

         Dengan mencermati sebagaimana yang telah diuraikan diatas, ada
beberapa rumusan Pokok-pokok persoalan yang ditemukan sebagai berikut:

         a. Tumpang Tindihnya Kewenangan dalam Mewujudkan
         Keamanan Perairan Indonesia.

                 Petugas penegak hukum di wilayah perairan laut indonesia saat
        ini ada tiga institusi yang berwenang yang masing-masing didukung
       oleh undang-undang tersendiri, ketiga institusi tersebut yakni Polri, TNI
       AL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Keadaan yang demikian
       menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dalam bidang
       penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang terjadi diwilayah
       perairan kita, hal ini mengakibatkan ketidakefektifan upaya
       pemberantasan tindak pidana diwilayah perairan apabila penegakan
       hukum ditangani oleh instansi terkait secara sektoral tanpa ada
      koordinasi yang sinergis.

       b. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam
       Pemberantasan Tindak Pidana diwilayah Perairan Indonesia.

               Wilayah perairan Indonesia memiliki potensi sumberdaya
      perikanan dan kelautan yang besar yang dapat dimanfaatkan untuk
      kesejahteraan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, lemahnya
      pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia,
      mengakibatkan potensi tersebut belum bisa digali secara optimal.

      c. Terbatasnya Sarana dan Prasarana baik kualitas maupun
      kuantitas dalam melakukan pengamanan dan penegakan hukum
      di Perairan Indonesia.

               Masih terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan dan
     pengamanan serta SDM pengawasan, khususnya dari sisi kuantitas.
     Terutama jumlah kapal patroli, sistem pengawasan (surveillance
     system), dan jumlah pos-pos keamanan yang masih terbatas,
   8   9   10   11   12   13   14   15   16