Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
38
hutan lindung, konservasi, suaka alam dan pelestarian,
memberikan keterangan sebagai ahli kehutanan, tukar menukar
informasi berkaitan dengan tindak pidana kehutanan dan lain-lain.
11) Koordinasi Polri dengan Balai Konservasi Sumber
Daya Alam
Koordinasi Polri dengan instansi ini antara lain dalam
melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap suaka alam
yang berada di pulau-pulau kecil dan pantai, pengawasan
terhadap pengangkutan hasil hutan dari kawasan suaka yang
melalui perairan, membantu pengamanan kawasan Taman
Nasional, cagar biosfir, suaka margasatwa dan suaka alam,
transpalantasi terumbu karang, dan lain-lain.
12) Koordinasi Polri dengan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB)
Koordinasi Polri dengan BNPB antara lain melakukan
SAR korban kecelakaan di perairan, memberikan bantuan moril
kepada para korban bencana, tukar menukar informasi berkaitan
dengan kecelakaan di perairan dan lain-lain sesuai dengan
situasi di lapangan.
13) Koordinasi Polri dengan Badan Koordinasi Keamanan
Laut (Bakorkamla)
Koordinasi Polri dengan Bakorkamla antara lain
melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap semua
permasalahan yang terjadi di laut, Bakorkamla mengkoordinir
stake holder unsur pengamanan laut agar bisa sinergitas antar
instansi yang bertugas di laut serta tukar menukar informasi
berkaitan dengan situasi keamanan di perairan dan lain-lain.
14) Koordinasi Polri dengan Pemerintah Daerah
Koordinasi Polri dengan Pemerintah Daerah antara lain
pengamanan dan pengawasan daerah wisata dan obyek vital
yang berada di wilayah pantai dan perairan, penyiapan sarana

