Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
42
menjadikan wilayah Indonesia sebagai bagian mata rantai
kejahatan lintas negara yang berdampak sangat merugikan
negara yang secara langsung sangat mengganggu rasa aman
masyarakat dan kemanusiaan, serta secara tidak langsung
sangat merongrong keamanan dalam negeri, kedaulatan Negara
dan menghambat pembangunan nasional.
2) Kemampuan aparat keamanan dalam melakukan
penjagaan, pengawalan, dan patroli belum didukung oleh sistem
pelaporan kejadian yang padu, termasuk sistem emergensi
nasional dan penanganan kejahatan yang modem. Akibatnya,
banyak laporan kejahatan yang menimpa masyarakat tidak dapat
direspon dengan cepat dan tepat, yang berujung pada banyak
kasus kejahatan tidak tertangani.
3) Luasnya wilayah perairan Indonesia yang dihadapkan
pada keterbatasan sarana dan prasarana penjagaan dan
pengawasan terutama kapal patroli, surveillance system, dan
pos-pos pertahanan dan keamanan, mengakibatkan masih
banyaknya area yang tidak terjangkau pengawasan dan
pengamanan. Akibatnya, banyak gangguan keamanan dan
pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional yang tidak
dapat ditangani dan merugikan negara.
4) Intensitas operasi yang sangat terbatas baik yang
dilakukan secara terpadu maupun secara mandiri oleh instansi-
instansi yang berwenang di laut. Sebaliknya, ancaman dan
gangguan keamanan di wilayah laut terus berkembang. Dengan
kemampuan permodalan yang sangat kuat, penguasaan
teknologi canggih, serta penggunaan kapal yang modern dan
berkecepatan tinggi, sehingga diperkirakan pelanggaran hukum
seperti penangkapan ikan liar dan pembakalan liar akan semakin
marak dan lebih sulit diatasi.

