Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

    menjadikan wilayah Indonesia sebagai bagian mata rantai
    kejahatan lintas negara yang berdampak sangat merugikan
    negara yang secara langsung sangat mengganggu rasa aman
   masyarakat dan kemanusiaan, serta secara tidak langsung
   sangat merongrong keamanan dalam negeri, kedaulatan Negara
   dan menghambat pembangunan nasional.

   2) Kemampuan aparat keamanan dalam melakukan
   penjagaan, pengawalan, dan patroli belum didukung oleh sistem
  pelaporan kejadian yang padu, termasuk sistem emergensi
  nasional dan penanganan kejahatan yang modem. Akibatnya,
  banyak laporan kejahatan yang menimpa masyarakat tidak dapat
  direspon dengan cepat dan tepat, yang berujung pada banyak
  kasus kejahatan tidak tertangani.

  3) Luasnya wilayah perairan Indonesia yang dihadapkan
 pada keterbatasan sarana dan prasarana penjagaan dan
 pengawasan terutama kapal patroli, surveillance system, dan
 pos-pos pertahanan dan keamanan, mengakibatkan masih
 banyaknya area yang tidak terjangkau pengawasan dan
 pengamanan. Akibatnya, banyak gangguan keamanan dan
 pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional yang tidak
 dapat ditangani dan merugikan negara.

4) Intensitas operasi yang sangat terbatas baik yang
dilakukan secara terpadu maupun secara mandiri oleh instansi-
instansi yang berwenang di laut. Sebaliknya, ancaman dan
gangguan keamanan di wilayah laut terus berkembang. Dengan
kemampuan permodalan yang sangat kuat, penguasaan
teknologi canggih, serta penggunaan kapal yang modern dan
berkecepatan tinggi, sehingga diperkirakan pelanggaran hukum
seperti penangkapan ikan liar dan pembakalan liar akan semakin
marak dan lebih sulit diatasi.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16