Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
bangsa dalam mendukung pencegahan radikalisme di masyarakat
guna mewujudkan kokohnya ketahanan nasional.
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-undang Dasar adalah kumpulan aturan atau
ketentuan tentang hal-hal yang mendasar atau pokok-pokok
ketatanegaraan suatu negara. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar
hukum dari seluruh hukum tertulis negara Indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara memuat
pokok-pokok pikiran yang mewadahi pembangunan negara dalam
semua bidangyang bertujuan menjaga kedaulatan negara dan
melindungi seluruh tumpah darah Indonesia yang berdasarkan
persatuan dan kesatuan. Dimana mengisyaratkan bahwa
pemerintah Indonesia harus membangun negara yang kuat untuk
melindungi bangsanya dari setiap ancaman termasuk di dalamnya
pencegahan radikalisme yang datang baik dari dalam maupun dari
luar negeri.
Pada pokoknya, UUD NRI 1945 juga telah menentukan
bahwa setiap orang berhak untuk bebas menyatakan pendapat, baik
secara lisan maupun tulisan, dan demikian juga bebas dalam
beragama sesuai dengan keyakinan dan hati nurani masing-masing.
Setiap orang juga berhak untuk berkelompok, berkumpul, atau
berorganisasi sesuai dengan kehendak bebasnya masing-masing.
Namun, dalam pelaksanaan kebebasan itu, hak dan kebebasan
orang lain tidak boleh diganggu karena tuntutan kehendak untuk
melaksanakan hak dan kebebasan sendiri. Karena itu pasal 28 ayat
(1) ditegaskan, “setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara”.
Bahkan, pasal 28 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan pula
bahwa, "dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-
undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan

