Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan
masyarakat tercapai dengan terjaminnya eksistensi pada
kelangsungan pembangunan naional di masa lalu, masa kini dan
masa yang akan datang akan semakin meningkatkan dan
memperkokoh ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
Peraturan Perundang-undangan yang secara substansial terkait
dengan Pencegahan Radikalisme adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Undang-undang ini mengatur bahwa hak asasi merupakan hak dasar
yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal
dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan,
dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Isu HAM yang berkembang dewasa ini telah berpengaruh terhadap
aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan-tindakan kepada
setiap orang atau masyarakat baik secara individu maupun
kelompok organisasi yang menyampaikan pendapatnya. Perlu
diketahui bahwa hal yang paling seringkali terjadi dalam
penyampaian pendapat adalah cara penyampaian pendapat yang
melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, merusak
kestabilan nasional yang dapat menurunkan rasa nasionalisme.
b. Undang-undang Rl Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia
dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk Pengadilan Hak
Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-
undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
termasuk didalamnya adalah kejahatan akibat radikalisme.

