Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

         sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan
         masyarakat tercapai dengan terjaminnya eksistensi pada
         kelangsungan pembangunan naional di masa lalu, masa kini dan
         masa yang akan datang akan semakin meningkatkan dan
         memperkokoh ketahanan nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
         Peraturan Perundang-undangan yang secara substansial terkait

dengan Pencegahan Radikalisme adalah sebagai berikut:

         a. Undang-undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
         Undang-undang ini mengatur bahwa hak asasi merupakan hak dasar
        yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal
        dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan,
        dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
        Isu HAM yang berkembang dewasa ini telah berpengaruh terhadap
        aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan-tindakan kepada
        setiap orang atau masyarakat baik secara individu maupun
        kelompok organisasi yang menyampaikan pendapatnya. Perlu
        diketahui bahwa hal yang paling seringkali terjadi dalam
        penyampaian pendapat adalah cara penyampaian pendapat yang
        melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, merusak
        kestabilan nasional yang dapat menurunkan rasa nasionalisme.

        b. Undang-undang Rl Nomor 26 Tahun 2000 tentang
        Pengadilan HAM. Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia
        dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi
        perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
        perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk Pengadilan Hak
        Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia
        yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-
        undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
        termasuk didalamnya adalah kejahatan akibat radikalisme.
   12   13   14   15   16   17   18