Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
pentingnya persatuan dan kesatuan Indonesia untuk menuju masyarakat
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, sesuai
dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Berdasarkan pemahaman diatas, maka landasan pemikiran dalam
menyusun tulisan yang berkaitan dengan peningkatan pencegahan
radikalisme guna stabilitas keamanan dalam negeri dalam rangka
ketahanan nasional ini diperkuat dengan khasanah berbagai aturan
perundangan terkait dan beberapa teori serta tinjauan pustaka.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai Ideologi negara adalah seperangkat tata
nilai yang tersusun secara sistematis, bulat dan utuh yang didukung
oleh sekelompok manusia dan dimanfaatkan untuk menanggapi
serta menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Ideologi
timbul dari pengalaman hidup manusia dalam kelompok manusia
yang dibekali dari Tuhan Yang Maha Esa berupa hati nurani,
kemampuan untuk mengindera, berpikir dan merasakan, harapan
dan tujuan hidupnya. Dalam merealisasikan harapan dan tujuan
hidupnya tersebut, setiap manusia menjalin hubungan dengan
manusia lain yang mendukung nilai-nilai tertentu. Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa
merupakan landasan bagi setiap hukum yang berlaku di Indonesia
dan bersifat mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada
pelaksanaannya Pancasila juga mendasari pembangunan stabilitas
keamanan dalam negeri yang berfungsi untuk menjaga kedaulatan
negara terhadap ancaman dari dalam maupun dari luar negeri yang
termaktub dalam sila-3 “Persatuan Indonesia” yang memberikan
pengertian stabilitas keamanan dalam negeri merupakan tanggung
jawab dari semua elemen bangsa dengan memiliki kesadaran dan
kebanggaan akan persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu
diperlukan kerjasama serta koordinasi yang baik segenap komponen

