Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pencegahan radikalisme adalah manifestasi dari keamanan nasional
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan perwujudan dari
salah satu tujuan pembangunan nasional, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Sehingga komponen
pemerintah bersama dengan seluruh elemen masyarakat Indonesia dituntut
untuk memberikan kontribusi dan peranannya masing-masing melalui
proses pembangunan di segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bemegara terutama dalam menjaga stabilitas keamanan
dalam negeri. Radikalisme muncul sebagai akibat dari ketimpangan
pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, ekonomi, politik dan
keamanan serta kesejahteraan masyarakat yang tidak merata sehingga
mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional. Disamping itu, kebijakan
pemerintah yang tidak dilaksanakan secara konsisten dan sejalan dengan
arah pembangunan sehingga memperburuk keadaan tersebut. Kondisi
tersebut rawan menyebabkan radikalisme, yang telah terbukti
mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma
psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat
terwujudnya kesejahteraan umum.
Perilaku radikalisme yang menyimpang dari tujuan pembangunan
nasional tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan Indonesia
serta stabilitas keamanan nasional, terutama aspek politik keamanan yang
membahayakan persatuan dan kesatuan yang berujung pada disintegrasi
bangsa. Keadaan semacam itu tentunya bertentangan sekali dengan
paradigma nasional dengan konsensus nasional yang telah disepakati
sejak awal pembentukan bangsa dan negara ini yang meliputi; Pancasila,
UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Secara
substantif, paradigma nasional ini memberikan penekanan akan arti

