Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keagamaan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis“. Artinya, tidak karena kebebasan
menjalankan Agama, seseorang atau sekelompok orang dapat
dibenarkan melakukan tindak kekerasan yang merugikan hak dan
kebebasan orang lain. Kebebasan orang untuk menjalankan agama
dan atas nama agama atau kelompok tetap harus dilakukan dengan
menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dari pengertian tersebut maka salah satu konsep
Wawasan Nusantara yang harus dipelihara dan dibangun terus-
menerus serta harus disadari oleh setiap komponen bangsa adalah
terwujudnya keutuhan wilayah NKRI demi kedaulatan bangsa dan
negara. Indonesia yang kaya akan berbagai macam potensi seperti
masyarakat dan sumber kekayaan alam harus dapat dimanfaatkan,
mengingat kemajemukan dapat mengakibatkan disintegrasi dan
menjadi celah munculnya radikalisme dilingkungan masyarakat baik
dalam skala kelompok besar maupun kecil. Dalam rangka
menciptakan kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan
nasional perlu diambil langkah, kebijakan dan strategi yang bersifat
antisipatif dan konsultif. Langkah kebijakan dan strategi tersebut
dilakukan untuk menanggulangi ancaman dan gangguan khususnya
dalam pencegahan radikalisme dari lingkungan yang serba berubah
dan majemuk harus tetap dapat memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa.

