Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
68
d) Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional
Terpadu.
e) Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung
jawab, kerelaan beijuang dan berkorban dalam pengabdian kepada
bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan
dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara
Republik Indonesia.
f) Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional (sishankamrata).
g) Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan
keamanan negara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk
mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan
kesejahteraan dan keamanan.
h) Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta. Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan
TNI dan Polri.
i) kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan
gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat
pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan
politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang
jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.
j) Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luamegeri dan
menjadi tanggung jawab TNI.
k) Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri
dan menjadi tanggung jawab Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan
apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan darurat.
l) Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada
konsep wawasan nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya
pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu,

