Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

68

  d) Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional
          Terpadu.

  e) Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap
         warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
         negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung
         jawab, kerelaan beijuang dan berkorban dalam pengabdian kepada
         bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan
         dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara
         Republik Indonesia.

 f) Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
         Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional (sishankamrata).

 g) Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
         Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan
        keamanan negara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk
        mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
        negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan
        kesejahteraan dan keamanan.

h) Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat
        Semesta. Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan
        TNI dan Polri.

i) kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan
        gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat
        pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan
        politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang
       jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.

j) Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luamegeri dan
        menjadi tanggung jawab TNI.

k) Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri
        dan menjadi tanggung jawab Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan
        apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan darurat.

l) Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada
       konsep wawasan nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya
       pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16