Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
67
identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
W ujud ketahanannasional (tannas) pertahanan dan keamanan
tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela
negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan
hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara.
Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu peijuangan rakyat
semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara
terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan
sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai
dengan:
a) Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua
bangsa di dunia serta tidak menghendaki teijadinya sengketa bersenjata
ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam
setiap penyelesaian pertikaian baik nasional maupun intemasional
selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia,
perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk
mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan
dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
b) Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c) Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah
UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara.
Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan
bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya
tujuan nasional.

