Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

i 14-

 fundamental yang teertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang diberi
 nama Pancasila.19

          Dalam perjalanannya bisa saja terjadi penyimpangan, misalnya
 akibat pemahaman reformasi yang overdosis timbul semangat
 desentralisasi dan kedaerahan yang kadangkala cenderung diwujudkan
 berlebihan dan berpotensi membawa ke arah disintegrasi nasional.
Potensi semacam ini tampak berpeluang terjadi pada beberapa Qanun
Aceh yang kontroversial, sehingga dirasa perlu untuk mengajak semua
pihak di sini agar bersama-sama kembali kepada paradigma nasional,
apalagi setelah semua pihak di Aceh rujuk bersama dalam naungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengakhiri konflik
bersenjatandengan lahirnya MOU Helsinki 15 Agustus 2005 yang
kemudian mewujudkan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.

          Perlu disadari sebenarnya keberhasilan dari agenda reformasi
untuk dapat keluar dari ancaman kehancuran bangsa, pada hakekatnya
akan tergantung pada kemampuan bangsa ini untuk kembali pada
landasan semangat nasionalisme dan nilai-nilai filsafat Negara
Pancasila sebagai pedoman masyarakat bangsa dalam mewaspadai
dan menanggapi segala tantangan kehidupan bangsa yang
dihadapinya.20

         Oleh karena itu, Pancasila sebagai falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia sangat relevan untuk dipedomani dan
dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara guna menuju cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.

19 Modul BS. Pancasila, PPRA Ll, Lemhannas, tahun 2014, hal. 24.
20 Prof. Dr. Djoko Suryo, Kewaspadaan Nasional Terhadap Ancaman Disintegrasi
Nasional Dalam Rangka Pencegahan Terorisme, Makalah disampaikan pada Panel
PPSA XVII Lemhannas RI, pada tanggal 20 April 2011, hal. 2.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18