Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
- 15-
b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Sebagai Landasan Konstitusional. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang setelah reformasi
mendapat empat kali amandemen, merupakan keputusan politik yang
menjadi norma konstitusional yang memuat ketentuan dasar yang
berhubungan dengan bentuk negara, sistem negara dan pemerintahan
sebagaimana tercermin dalam bentuk pengambilan keputusan yang
bersumber pada kepentingan dan aspirasi rakyat, hak dan kewajiban
warga negara, serta pedoman pokok yang memberikan jaminan hak-
hak asasi manusia. Cita-cita Nasional yang tertuang dalam UUD NRI
tahun 1945 untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
menghendaki adanya upaya menyeluruh
Khususnya pada perubahan kedua UUD NRI 1945 hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah mendapat perhatian tersendiri
dengan dihasilkannya dua pasal penting mengenai hal ini, yaitu pasal
18A dan pasal 18B. Dalam pasal 18A ditetapkan bahwa “hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah” . Sedangkan dalam pasal 18B ayat 1 dinyatakan
bahwa “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang-undang” Adapun pasal 18B ayat 2 menetapkan
bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan seusai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan, Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-
undang’.
Hal penting yang perlu digaris bawahi di sini adalah adanya
jaminan dan pengakuan konstitusional bagi satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa

