Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

- 15-

b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Sebagai Landasan Konstitusional. Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang setelah reformasi

mendapat empat kali amandemen, merupakan keputusan politik yang

menjadi norma konstitusional yang memuat ketentuan dasar yang

berhubungan dengan bentuk negara, sistem negara dan pemerintahan

sebagaimana tercermin dalam bentuk pengambilan keputusan yang

bersumber pada kepentingan dan aspirasi rakyat, hak dan kewajiban

warga negara, serta pedoman pokok yang memberikan jaminan hak-

hak asasi manusia. Cita-cita Nasional yang tertuang dalam UUD NRI

tahun 1945 untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

menghendaki adanya upaya menyeluruh

Khususnya pada perubahan kedua UUD NRI 1945 hubungan

antara pemerintah pusat dan daerah mendapat perhatian tersendiri

dengan dihasilkannya dua pasal penting mengenai hal ini, yaitu pasal

18A dan pasal 18B. Dalam pasal 18A ditetapkan bahwa “hubungan

wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,

kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,

diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan

keragaman daerah” . Sedangkan dalam pasal 18B ayat 1 dinyatakan

bahwa “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan

pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang

diatur dengan undang-undang” Adapun pasal 18B ayat 2 menetapkan

bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan

masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang

masih hidup dan seusai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip

Negara Kesatuan, Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-

undang’.

Hal penting yang perlu digaris bawahi di sini adalah adanya

jaminan dan pengakuan konstitusional  bagi satuan-satuan

pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa
   10   11   12   13   14   15   16   17   18