Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
116-
dengan syarat hal itu diatur melalui Undang-undang. Namun demikian
yang perlu dicermati adalah jangan sampai kekhususan konstitusional
ini justru menjadi celah bagi wujudnya peluang yang melahirkan
semangat yang membawa kepada disintegrasi nasional yang
membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk
itu diperlukan pemahaman yang utuh dari UUD NR11945 yang ruhnya
justru membawa kepada kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah ”cara pandang bangsa Indonesia,
yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 serta memperhatikan sejarah dan budaya tentang diri dan
lingkungan keberadaannya yang sarwanusantara dalam memanfaatkan
kondisi dan konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung jawab,
motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
pada penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional”. 21
Dalam lebih ringkas dapat diutarakan bahwa Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan keberadaannya dengan memanfaatkan kondisi dan
konstelasi geografi dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi, dan
rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan
nasional. Wawasan nusantara juga berfungsi sebagai pedoman,
tuntunan, dan panduan agar segenap upaya bangsa tetap mengarah
pada perwujudan cita-cita nasional dan pencapaian tujuan nasionalnya.
Tujuan nasional yang telah menjadi ikrar atau kesepakatan bersama
seluruh rakyat Indonesia, yaitu: membentuk suatu pemerintahan negara
21 Modul BS. Wawasan Nusantara (Buku 4), PPR A U , Lemhannas, tahun 2014, hal.28.

