Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
- 12-
Dalam kenyataannya ada potensi tarik menarik kewenangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memaknai isu sentralisasi
atau desentralisasi ini. Masing-masing secara alamiah berusaha
memperbedar kewenangannya sendiri. Agar terjalin hubungan yang serasi
di antara Pusat dan Daerah, maka Pemerintah Pusat perlu melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Hal ini
dibutuhkan dalam suatu negara kesatuan seperti Republik Indonesia yang
terdiri dari berbagai macam daerah dengan segala kemajemukan, baik dari
segi adat istiadat maupun budaya dan pembentukan pola pikir
masyarakatnya yang beragam yang ditentukan oleh sejarah terbentuknya
masing-masing daerah.17
Pembinaan dari pusat kepada daerah ini perlu dilakukan agar
program-program yang dibuat oleh daerah yang berupa peraturan daerah,
keputusan daerah atau kebijakan daerah lainnya dapat serasi dan sejalan
dengan tujuan Pusat dalam menghantarkan Indonesia mencapai tujuan
nasional. Tentu saja istilah "pembinaan” tetap harus dilakukan dalam
nuansa yang berbeda dengan era pra reformasi dengan mengedepankan
dominasi pihak yang lebih kuat. Pembinaan tetap diperlukan tetapi dalam
nuansa saling melakukan pembelajaran dan saling memahami, dengan
menghargai posisi masing-masing. Sebab baik pusat maupun daerah
adalah dua sisi dari mata uang yang sama; pusat adalah pusatnya daerah,
sedang daerah adalah daerahnya pusat. Artinya aspek keserasian harus
selalu menjadi pertimbangan utama dalam mengatur hubungan antara
pusat dan daerah.18Yang harus dicamkan oleh semua pihak adalah sama-
sama harus menekan ego sektoralnya masing-masing dan harus bertolak
pada paradigma nasional yang mengikat bersama dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang didukung oleh peraturan perundang-undangan
17 Jum Anggriani, Kedudukan Qanun dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme
Pengawasannya, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 18 Juli 2011, hal. 324.
18 SH. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta, 2002, hal. 242.

