Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

- 12-

               Dalam kenyataannya ada potensi tarik menarik kewenangan antara
     pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memaknai isu sentralisasi
     atau desentralisasi ini. Masing-masing secara alamiah berusaha
     memperbedar kewenangannya sendiri. Agar terjalin hubungan yang serasi
     di antara Pusat dan Daerah, maka Pemerintah Pusat perlu melakukan
     pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Hal ini
     dibutuhkan dalam suatu negara kesatuan seperti Republik Indonesia yang
     terdiri dari berbagai macam daerah dengan segala kemajemukan, baik dari
     segi adat istiadat maupun budaya dan pembentukan pola pikir
     masyarakatnya yang beragam yang ditentukan oleh sejarah terbentuknya
     masing-masing daerah.17

              Pembinaan dari pusat kepada daerah ini perlu dilakukan agar
     program-program yang dibuat oleh daerah yang berupa peraturan daerah,
     keputusan daerah atau kebijakan daerah lainnya dapat serasi dan sejalan
    dengan tujuan Pusat dalam menghantarkan Indonesia mencapai tujuan
    nasional. Tentu saja istilah "pembinaan” tetap harus dilakukan dalam
    nuansa yang berbeda dengan era pra reformasi dengan mengedepankan
    dominasi pihak yang lebih kuat. Pembinaan tetap diperlukan tetapi dalam
    nuansa saling melakukan pembelajaran dan saling memahami, dengan
    menghargai posisi masing-masing. Sebab baik pusat maupun daerah
    adalah dua sisi dari mata uang yang sama; pusat adalah pusatnya daerah,
    sedang daerah adalah daerahnya pusat. Artinya aspek keserasian harus
    selalu menjadi pertimbangan utama dalam mengatur hubungan antara
    pusat dan daerah.18Yang harus dicamkan oleh semua pihak adalah sama-
    sama harus menekan ego sektoralnya masing-masing dan harus bertolak
    pada paradigma nasional yang mengikat bersama dalam Negara Kesatuan
    Republik Indonesia, yang didukung oleh peraturan perundang-undangan

     17 Jum Anggriani, Kedudukan Qanun dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme
     Pengawasannya, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 18 Juli 2011, hal. 324.

18 SH. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta, 2002, hal. 242.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17