Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Mm

                                                        BAB II

                                          LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

              Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang
    yang dalam prakteknya menggunakan sistem desentralisasi sebagaimana
    tertera dalam Penjelasan Umum UU No. 32 Tahun 2004 yang menyatakan
    bahwa: negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut
    asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, dengan
    memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk
    menyelenggarakan otonomi daerah. Desentralisasi sebagai suatu sistem
    yang dipakai dalam bidang pemerintahan berbeda dengan sistem
    sentralisasi. Sentralisasi adalah pemusatan pada satu titik, karenanya
    dalam sistem sentralisasi, segala kewenangan pemerintah baik di Pusat
    maupun di Daerah dipusatkan dalam satu tangan yaitu Pemerintah Pusat.

             Menurut Bayu Suryaningrat16sentralisasi dan desentralisasi adalah
   pasangan yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Sentralisasi
   dan desentralisasi merupakan dua ujung dari sepotong garis. T itik yang
   bergerak pada garis yang ditarik antara kedua ujung menunjukkan kadar
   sentralisasi atau desentralisasi. Bagaimanapun ekstrimnya sentralisasi
   atau desentralisasi pada suatu organisasi, titik kadar tidak akan berada
   tepat pada salah satu ujung garis. Jadi kesimpulannya tidak ada
   sentralisasi tanpa desentralisasi, karena bagaimanapun juga di dalam
   sentralisasi akan selalu terdapat desentralisasi, demikian pula sebaliknya.

    16 Bayu Surianingrat, Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintahan di Indonesia, Suatu
    Analisa, Dewa Ruci Press, Jakarta, 1981, him. 1-2.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16