Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Mm
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang
yang dalam prakteknya menggunakan sistem desentralisasi sebagaimana
tertera dalam Penjelasan Umum UU No. 32 Tahun 2004 yang menyatakan
bahwa: negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut
asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, dengan
memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah. Desentralisasi sebagai suatu sistem
yang dipakai dalam bidang pemerintahan berbeda dengan sistem
sentralisasi. Sentralisasi adalah pemusatan pada satu titik, karenanya
dalam sistem sentralisasi, segala kewenangan pemerintah baik di Pusat
maupun di Daerah dipusatkan dalam satu tangan yaitu Pemerintah Pusat.
Menurut Bayu Suryaningrat16sentralisasi dan desentralisasi adalah
pasangan yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Sentralisasi
dan desentralisasi merupakan dua ujung dari sepotong garis. T itik yang
bergerak pada garis yang ditarik antara kedua ujung menunjukkan kadar
sentralisasi atau desentralisasi. Bagaimanapun ekstrimnya sentralisasi
atau desentralisasi pada suatu organisasi, titik kadar tidak akan berada
tepat pada salah satu ujung garis. Jadi kesimpulannya tidak ada
sentralisasi tanpa desentralisasi, karena bagaimanapun juga di dalam
sentralisasi akan selalu terdapat desentralisasi, demikian pula sebaliknya.
16 Bayu Surianingrat, Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintahan di Indonesia, Suatu
Analisa, Dewa Ruci Press, Jakarta, 1981, him. 1-2.

