Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

-26 -

            Dalam konteks Negara Kesatuan, hubungan kewenangan antara
pusat dan daerah di Indonesia mendasarkan diri pada tiga pola, yaitu
desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan).
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan. Desentralisasi
mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari
sudut politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena lebih
fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi, lebih efektif dan
efisien, lebih inovatif dan lebih produktif. Hal-hal yang diatur dan diurus oleh
pemerintah daerah ialah tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang
diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk diselenggarakan.30

           Ada dua jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi teritorial dan
desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan
kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom) dan
batas pengaturannya adalah daerah; sedang desentralisasi fungsional adalah
penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan
batas pengaturannya adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal pendidikan
dan kebudayaan, pertanahan, kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada
daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan
dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan
itu untuk mengambil keputusan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah
keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah
yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas
pembantuan adalah salah satu wujud dekonsentrasi, akan tetapi pemerintah
tidak membentuk badan sendiri untuk itu, yang tersusun secara ve rtika l.31

30 http://digilib.uin-suka.ac.id/8047/2/BAB%20l,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, 15 Mei
2014, pukul 22.39 WIB.

31 Ibid.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15