Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun
luar, secara langsung maupun tidak langsung yang mengancam
dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
Dalam kaitan Ketahanan Nasional ini, pers harus mampu
menempatkan dirinya sebagai pemersatu bangsa. Betapapun
kebebasan yang sudah diraihnya, namun dalam melaksanakan
tugas jurnalistik, media massa harus menempatkan Ketahanan
Nasional pada prioritas utama. Media massa harus mewaspadai
pemberitaan atau informasi yang berpeluang melemahkan
Ketahanan Nasional.
8. Peraturan Perundang-uridangan sebagai Landasan Operasional
Agar peran media massat di Indonesia dapat mendorong terwujudnya
cita-cita nasional, perlu landasan operasional yang menjadi pedoman
dan rujukan. Landasan itu berupa undang-undang dan peraturan yang
terkait dengan peran media massa sebagai berikut:
a. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang ini dikeluarkan setelah reformasi tahun 1998
lalu, Babak baru dalam kehidupan pers di Indonesia dengan
mengusung era kemerdekaan pers. Undang-undang ini mengatur
tentang kemerdekaan pers, wartawan, perusahaan pers, hak
masyarakat, sanksi pidana dan lainnya sebagainya.
Sebagai payung hukum terhadap kemerdekaan pers di
Indonesia terdapat dalam pasal 2 UU No 40 tahun 1999 yang
berbunyi “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.”

