Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
2) Pasal 28E ayat (2): "Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesaai
dengan hati nuraninya”.
3) Pasal 28E ayat (3): "Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
4) Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visioner
Wawasan nusantara merupakan landasan visioner bangsa
Indonesia yang dirumuskan dan dikembangkan dengan
mempertimbangkan pandangan geopolitik, sejarah perjuangan dan
kondisi sosial budaya Indonesia guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional. Wawasan nusantara merupakan pedoman dan pemberi
motivasi bagi setiap warga dan komponen bangsa agar dalam
berpikir, bersikap maupun bertindak memiliki visi kebangsaan atau
nasionalisme ke-lndonesiaan. Wawasan nusantara sebagai
landasan visioner dalam menangani masalah kerukunan masyarat
mengandung makna bahwa seluruh komponen bangsa berupaya
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam
mencegah atau menanggulangi berbagai konflik sosial yang terjadi
agar dapat mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dan
memperkokoh NKRI serta mendukung terselenggaranya
pembangunan nasional.
Dan sebagai kekuatan pembangunan nasional, pers juga
sama dengan yang lainnya yakni harus memiliki pandangan
Wawasan Nusantara. Karena tanpa didasari cara pandang tersebut,
fungsi pers yang sangat strategis sebagai penyebar informasi

