Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

       2) Pasal 28E ayat (2): "Setiap orang berhak atas kebebasan
               meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesaai
               dengan hati nuraninya”.

       3) Pasal 28E ayat (3): "Setiap orang berhak atas kebebasan
               berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

       4) Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
               memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
               lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
               memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
               menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
               saluran yang tersedia”.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visioner
              Wawasan nusantara merupakan landasan visioner bangsa

       Indonesia yang dirumuskan dan dikembangkan dengan
       mempertimbangkan pandangan geopolitik, sejarah perjuangan dan
       kondisi sosial budaya Indonesia guna mencapai cita-cita dan tujuan
       nasional. Wawasan nusantara merupakan pedoman dan pemberi
       motivasi bagi setiap warga dan komponen bangsa agar dalam
       berpikir, bersikap maupun bertindak memiliki visi kebangsaan atau
       nasionalisme ke-lndonesiaan. Wawasan nusantara sebagai
       landasan visioner dalam menangani masalah kerukunan masyarat
       mengandung makna bahwa seluruh komponen bangsa berupaya
       meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam
       mencegah atau menanggulangi berbagai konflik sosial yang terjadi
       agar dapat mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dan
       memperkokoh NKRI serta mendukung terselenggaranya
       pembangunan nasional.

               Dan sebagai kekuatan pembangunan nasional, pers juga
       sama dengan yang lainnya yakni harus memiliki pandangan
       Wawasan Nusantara. Karena tanpa didasari cara pandang tersebut,
       fungsi pers yang sangat strategis sebagai penyebar informasi
   10   11   12   13   14   15   16   17   18