Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
dasar untuk seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia, yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan
idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional dan Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional.
Berikutnya adalah landasan operasional yang terdiri dari berbagai
peraturan perundang-undangan relevan seperti Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan regulasi yang terkait
langsung dengan media massa seperti Undang-Undang No 40 Tahun
1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang No 11 Tahun
20008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang
No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Disamping itu agar analisis dan pembahasan yang berkaitan
dengan 'pemantapan peran media massa yang berwawasan nusantara
guna meningkatkan hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah
dalam rangka keutuhan NKRI lebih komprehensif dan dalam kerangka
acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, landasan
pemikiran ini dilengkapi pula dengan landasan teori dan tinjauan
kepustakaan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
7. Paradigma Nasional
Paradigma nasional merupakan cara pandang (weltanschaung/
world view) yang menjadi pedoman bagi gerak bangsa. Paradigma
nasional Indonesia secara berjenjang adalah Pancasila sebagai
landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visioner, Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional, dan sistem perencanaan pembangunan nasional
serta peraturan perundang-undangan terkait sebagai landasan
operasional.

