Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

       dasar untuk seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
       bernegara di Indonesia, yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan
       idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
       Nusantara sebagai landasan visional dan Ketahanan Nasional sebagai
       landasan konsepsional.

               Berikutnya adalah landasan operasional yang terdiri dari berbagai
       peraturan perundang-undangan relevan seperti Undang-Undang Nomor
       39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan regulasi yang terkait
       langsung dengan media massa seperti Undang-Undang No 40 Tahun
       1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
       Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang No 11 Tahun
       20008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang
       No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

               Disamping itu agar analisis dan pembahasan yang berkaitan
       dengan 'pemantapan peran media massa yang berwawasan nusantara
       guna meningkatkan hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah
       dalam rangka keutuhan NKRI lebih komprehensif dan dalam kerangka
       acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, landasan
       pemikiran ini dilengkapi pula dengan landasan teori dan tinjauan
       kepustakaan sebagaimana diuraikan di bawah ini.

7. Paradigma Nasional
               Paradigma nasional merupakan cara pandang (weltanschaung/

       world view) yang menjadi pedoman bagi gerak bangsa. Paradigma
       nasional Indonesia secara berjenjang adalah Pancasila sebagai
       landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
       Nusantara sebagai landasan visioner, Ketahanan Nasional sebagai
       landasan konsepsional, dan sistem perencanaan pembangunan nasional
       serta peraturan perundang-undangan terkait sebagai landasan
       operasional.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17