Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
d. Perusahaan Pers adalah perusahaan yang melaksanakan
kegiatan jurnalisjk meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Lazimnya
sebuah perusahaan lainnya, perusahaan pers memiliki karyawan,
fasillitas kerja, dan izin usaha.
e. Kode E tik J u rn a listik adalah sekumpulan peraturan mengenai
etika di bidang jurnalistik yang dibuat oleh, dari dan untuk kaum
jumalistik/wartawan sendiri. Dalam pengertian yang sama Kode
Etik Jurnalisitik juga disebut dengan Kode Etik Wartawan Indonesia
(KEWI).5
f. Kompetensi Wartawan adalah kemampuan wartawan memahami,
menguasai dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan
serta kewenangan untuk menentukan/memutuskan sesuatu di
bidang kewartawanan.6
g. Wawasan Kebangsaan adalah suatu pandangan atau paham
tentang dinamika dan fenomena kehidupan dari kelompok
masyarakat yang berhimpun sebagai suatu bangsa yang memiliki
nilai -nilai kebangsaan yang sama.7 Dalam pengertian yang sama,
Wawasan Kebangsaan merupakan konsepsi politik dan
kenegaraan bangsa Indonesia dalam memandang Indonesia
sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut)
termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya
secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara
secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan
nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam.8
5 Jacob Utam a dalam PW1 Konsisten Perluas Cakrawala Bangsa (2013), halaman 72.
6 Sabam Leo Batubara dalam PWI Konsisten Perluas Cakrawala Bangsa (2013), halaman 199
7 Modul Ketahanan Nasional Lemhannas RI, 2014, hal 5.
8 Wawasan Kebangsaan merupakan konsepsi politik dan kenegaraan yang secara konseptual, geopolitik
Indonesia dituangkan dalam satu doktrin nasional yang disebut dengan Wawasan Nusantara. Diunduh

