Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

Tahun 2005-2009, RPJM Nasional - II Tahun 2010-2014, RPJM Nasiona - III
  Tahun 2015-2019, dan RPJM Nasional - IV Tahun 2020-2024. Dalam RPJMN g
 II dicantumkan skala prioritas utama dan strategis yaitu ditujukan untuk lebih
 memantapkan penataan kembali Indonesia disegala bidang dengan
 menekankan pada upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan
 kemampuan iptek serta penguatan daya saing perekonomian.

 e. UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
          Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah

 dalam kebijakan otonomi daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan
 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan
Pemerintah. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat
tersebut adalah urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, dan agama. Khusus untuk politik luar negeri,
pemerintah daerah tetap dapat melakukan hubungan kerjasama dengan luar
negeri tetapi dengan mekanisme melalui pemerintah.

f. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.

         Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa standar nasional
adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup terdiri 8 standar, yaitu :
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,
Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional
yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak dan peradaban
bangsa yang bermartabat.

g. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
         Dalam RPJMN 2010-2014 mencantumkan kerangka Visi Indonesia 2014

yaitu ; terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dicantumkan juga salah
satunya melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan
daya saing dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Visi

dan misi pemerintah 2010-2014 dijabarkan dalam 11 program prioritas
   10   11   12   13   14   15   16   17