Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

8. Peraturan Perundang-Undangan.

         Sebagai landasan operasional dalam rangka implementasi nilai-nilai Pancasila
dan UUD NRI 1945, berikut dikemukakan beberapa peraturan perundang-undangan
yang terkait, antara lain :

        a. UU RI Nomor 37 Tahun 1999, tentang Hubungan Luar Negeri.

                  Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas dan aktif yang
        diabadikan untuk kepentingan nasional (pasal 3), dan dilaksanakan melalui
        diplomasi yang kreatif, aktif, dan aspiratif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh
        dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan (pasal
        4). UU ini juga mengatur hak Presiden dalam menunjuk pejabat negara selain
        Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk
        menyelenggarakan hubungan luar negeri di bidang-bidang tertentu.

        b. UU RI Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara.

                 Dalam undang-Undang ini disebutkan sekolah atau penyelenggara
        pendidikan dapat melakukan pungutan dana dari masyarakat selain anggaran
       dari pemerintah, maka pungutan / iuran / sumbangan wali murid / siswa /donatur
       dari masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan yang
       dimungkin sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 tersebut dapat dikelola dengan baik
       dan benar oleh penyelenggara pendidikan / sekolah serta terhindar dari
       perbuatan korupsi karena ada sangsi hukumnya.

       c. UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

       Negara Republik Indonesia tahun 1945, pendidikan nasional berfungsi
       mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
       yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
       bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
       yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
       sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan enjadi warga negara yang demokratis
       serta bertanggung jawab.

       d. UU RI Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan
       Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 - 2025.

                Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional adalah dokumen
       perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun
       terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Rencana Pembangunan
       Jangka Menengah (RPJM) Nasional adalah dokumen perencanaan
       pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional - i
   9   10   11   12   13   14   15   16   17