Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
8. Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagai landasan operasional dalam rangka implementasi nilai-nilai Pancasila
dan UUD NRI 1945, berikut dikemukakan beberapa peraturan perundang-undangan
yang terkait, antara lain :
a. UU RI Nomor 37 Tahun 1999, tentang Hubungan Luar Negeri.
Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas dan aktif yang
diabadikan untuk kepentingan nasional (pasal 3), dan dilaksanakan melalui
diplomasi yang kreatif, aktif, dan aspiratif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh
dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan (pasal
4). UU ini juga mengatur hak Presiden dalam menunjuk pejabat negara selain
Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk
menyelenggarakan hubungan luar negeri di bidang-bidang tertentu.
b. UU RI Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara.
Dalam undang-Undang ini disebutkan sekolah atau penyelenggara
pendidikan dapat melakukan pungutan dana dari masyarakat selain anggaran
dari pemerintah, maka pungutan / iuran / sumbangan wali murid / siswa /donatur
dari masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan yang
dimungkin sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 tersebut dapat dikelola dengan baik
dan benar oleh penyelenggara pendidikan / sekolah serta terhindar dari
perbuatan korupsi karena ada sangsi hukumnya.
c. UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan enjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
d. UU RI Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 - 2025.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Nasional adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional - i

