Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

          negara merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NR11945
          telah mengakomodasi segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
          bernegara dalam pembentukan karakter bangsa15. Oleh karena itu penjabaran
          nilai-nilai Pancasila yang telah dikongkritkan dalam UUD NRI 1945 landasan
          konstitusional dalam rangka peningkatan kualitas SDM nasional guna
          menghadapi Komunitas ASEAN tahun 2015 sudah sesuai dan tepat.

                   Sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI 1945,
          tercantum visi bangsa Indonesia yang akan terus diperjuangkan dan dikenal
          dengan 4 (empat) embanan Nasional. Empat embanan Nasional ini merupakan
          rumusan yang menjadi cita-cita Nasional, yaitu : Pertama, melindungi segenap
          bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagai pernyataan
         politik untuk tetap menjaga kemerdekaandan kedaulatan negara. Kedua,
         memajukan kesejahteraan umum, sebagai upaya untuk mencapai kehidupan
         masyarakat yang serba adil dan makmur. Ketiga, mencerdaskan kehidupan
         bangsa, sebagai modal dasar membangun kehidupan sosial-budaya yang
         bermartabat. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
         kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, merupakan komitmen
         kehidupan bangsa Indonesia di antara pergaulan bangsa-bangsa di dunia16.

                  Embanan nasional tersebut merupakan misi atau karsa nasional yang
         harus dilaksanakan oleh para penyelenggara'negara secara konsisten dan
         berkesinambungan dari kepemimpinan terdahulu dan selanjutnya. Embanan
         ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sangat relevan dalam
         meningkatkan kulitas SDM nasional sehingga Indonesia dapat memanfaatkan
         Komunitas ASEAN sebagai hasil implementasi embanan keempat yang sudah
         dipikirkan para founding fathers yang harus dilaksanakan dalam menjaga
         pergaulan dengan bangsa-bangsa di dunia khususnya kawasan Asia Tenggara /
         ASEAN. Sebagai landasan konstitusional, UUD NRI 1945 juga telah
         mengamanatkan secara implisit dalam batang tubuhnya terkait dengan
         peningkatan SDM nasional, yaitu ; pada Bab XIII, pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)
         setiap warga Indonesia berhak mendapat pendidikan untuk memajukan ilmu
         pengetahuan dan tehnologi, pemerintah wajib membiayainya serta prioritas

15 Lemhannas RI, 2014, Modul Bidang Studi/Materi Pokok Pancasila & UUD NRI 1945, Sub BS. UUD NRI dan
Permasalahannya, PPRA Ll Tahun 2014.
16 Lemhannas RI, 2014S, Modul Bidang Studi/Materi Pokok Sismenas, Sub BS Strategi Pembangunan Nasional
2010-2014, PPRA Ll Tahun 2014, hal. 1 & 2.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15