Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
negara merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NR11945
telah mengakomodasi segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam pembentukan karakter bangsa15. Oleh karena itu penjabaran
nilai-nilai Pancasila yang telah dikongkritkan dalam UUD NRI 1945 landasan
konstitusional dalam rangka peningkatan kualitas SDM nasional guna
menghadapi Komunitas ASEAN tahun 2015 sudah sesuai dan tepat.
Sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI 1945,
tercantum visi bangsa Indonesia yang akan terus diperjuangkan dan dikenal
dengan 4 (empat) embanan Nasional. Empat embanan Nasional ini merupakan
rumusan yang menjadi cita-cita Nasional, yaitu : Pertama, melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagai pernyataan
politik untuk tetap menjaga kemerdekaandan kedaulatan negara. Kedua,
memajukan kesejahteraan umum, sebagai upaya untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang serba adil dan makmur. Ketiga, mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagai modal dasar membangun kehidupan sosial-budaya yang
bermartabat. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, merupakan komitmen
kehidupan bangsa Indonesia di antara pergaulan bangsa-bangsa di dunia16.
Embanan nasional tersebut merupakan misi atau karsa nasional yang
harus dilaksanakan oleh para penyelenggara'negara secara konsisten dan
berkesinambungan dari kepemimpinan terdahulu dan selanjutnya. Embanan
ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sangat relevan dalam
meningkatkan kulitas SDM nasional sehingga Indonesia dapat memanfaatkan
Komunitas ASEAN sebagai hasil implementasi embanan keempat yang sudah
dipikirkan para founding fathers yang harus dilaksanakan dalam menjaga
pergaulan dengan bangsa-bangsa di dunia khususnya kawasan Asia Tenggara /
ASEAN. Sebagai landasan konstitusional, UUD NRI 1945 juga telah
mengamanatkan secara implisit dalam batang tubuhnya terkait dengan
peningkatan SDM nasional, yaitu ; pada Bab XIII, pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)
setiap warga Indonesia berhak mendapat pendidikan untuk memajukan ilmu
pengetahuan dan tehnologi, pemerintah wajib membiayainya serta prioritas
15 Lemhannas RI, 2014, Modul Bidang Studi/Materi Pokok Pancasila & UUD NRI 1945, Sub BS. UUD NRI dan
Permasalahannya, PPRA Ll Tahun 2014.
16 Lemhannas RI, 2014S, Modul Bidang Studi/Materi Pokok Sismenas, Sub BS Strategi Pembangunan Nasional
2010-2014, PPRA Ll Tahun 2014, hal. 1 & 2.

