Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

bangsa, ideologi nasional dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
 (NKRI) digunakan sebagai landasan utama dalam membuat semua instrumen
 pengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta merupakan
 sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan suatu tatanan nilai
 keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
 kebersamaan serta kearifan dalam membina kehidupan nasional.

          Dengan demikian nilai-nilai Pancasila dalam kelima sila tersebut harus
terintegrasi dalam rangka melakukan peningkatan kualitas SDM nasional, baik
secara fisik dan mental, akhlak maupun ketrampilan dan profesionalisme.
Peningkatan SDM Indonesia tersebut merupakan hasil dari suatu proses dan
sistem pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung
nilai-nilai luhur bangsa, sehingga SDM yang dihasilkan selain berkualitas dan
berdaya saing tinggi juga memiliki sikap dan prilaku yang mencerminkan nilai-
nilai Pancasila yang pluralistik dan universal dalam lingkup global dan regional
ASEAN khususnya. Pancasila juga harus selalu menjadi tolok ukur dalam
setiap membangun hubungan dan interaksi dengan bangsa-bangsa lain di dunia
dan khususnya dalam menghadapi pemberlakuan Komunitas ASEAN tahun
2015 yang akan datang. Dalam konteks inilah pembahasan peningkatan kualitas
SDM nasional guna menghadapi Komunitas ASEAN tahun 2015 dalam rangka
ketahanan nasional dilakukan dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. '

         Dari uraian diatas, maka nilai-nilai Pancasila yang bersumber dan digali
dari nilai-nilai adat istiadat, tradisi dan budaya luhur bangsa Indonesia sangat
selaras dan relevan serta mendukung terhadap kegiatan kerjasama antar
bangsa seperti Komunitas ASEAN tahun 2015 dan khususnya pelaksanaan
Komunitas Ekonomi ASEAN yang diharapkan akan saling menguntungkan dan
memberikan manfaat bagi semua negara ASEAN untuk kepentingan bersama
dan kepentingan masing-masing negara.

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
         UUD NRI 1945 merupakan norma-norma konstitusional sebagai sumber

hukum nasional dan sekaligus sebagai dasar sistem penyelenggaraan negara
dan pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang penjabarannya disusun dalam bentuk aturan perundang-undangan. Nilai
demokrasi, nilai kesamaan derajad dan nilai ketaatan hukum untuk setiap warga
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14