Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
21
sebagai berikut: memiliki integritas dan kepribadian yang
baik. Tersurat dan tersirat dengan sangat jelas bahwa
seorang calon menteri harus dapat dipercaya dan memiliki
kecakapan pikiran, ucapan dan tindakan. Tanpa itu, syarat
untuk menduduki posisi menteri menjadi tidak terpenuhi.
c. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada bagian Menimbang, poin (a) UU No. 5/2014,
dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita
bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur
sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada bagian lain, yaitu di Pasal 4, poin I, dinyatakan bahwa:
menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. Artinya,
setiap komunikasi yang dilakukan mau pun yang didengar
harus dihormati, didengarkan dan direalisasikan.
Pasal terkait hal komunikasi ini masih dapat dilihat di Pasal 5,
ooin i: memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi
terkait kepentingan kedinasan. Pasal ini penting untuk
meniaaa oersatuan dan kesatuan banasa dalam ranaka
meniaaa keutuhan NKRI.

