Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

21

    sebagai berikut: memiliki integritas dan kepribadian yang
    baik. Tersurat dan tersirat dengan sangat jelas bahwa
    seorang calon menteri harus dapat dipercaya dan memiliki
    kecakapan pikiran, ucapan dan tindakan. Tanpa itu, syarat
    untuk menduduki posisi menteri menjadi tidak terpenuhi.

c. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    Pada bagian Menimbang, poin (a) UU No. 5/2014,
    dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita
    bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
    tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur
    sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan
    bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
    kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
    pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
    menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan
    kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pada bagian lain, yaitu di Pasal 4, poin I, dinyatakan bahwa:
    menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. Artinya,
    setiap komunikasi yang dilakukan mau pun yang didengar
    harus dihormati, didengarkan dan direalisasikan.

    Pasal terkait hal komunikasi ini masih dapat dilihat di Pasal 5,
    ooin i: memberikan informasi secara benar dan tidak
    menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi
    terkait kepentingan kedinasan. Pasal ini penting untuk
    meniaaa oersatuan dan kesatuan banasa dalam ranaka
    meniaaa keutuhan NKRI.
   1   2   3   4   5   6   7   8