Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

23

     Sementara pada Pasal 9 Ayat (3) dinyatakan bahwa:
     anggota DPR Rl harus mendengar dengan penuh perhatian
    atas keterangan para pihak dan masyarakat yang diundang
    dalam Rapat atau acara DPR Rl, dan pada Ayat (4) Anggota
     DPR Rl harus menjawab dan menerima dengan sikap penuh
    pengertian terhadap pengaduan dan keluhan yang
    disampaikan oleh masyarakat sebagai konstituennya.

    Arti dari ketiga ayat di atas adalah tidak boleh ada kata-kata
    yang bersifat menghina, merendahkan, mendiskriminasikan
    orang lain atas dasar perbedaan suku, agama, golongan dan
    preferensi budaya dan politiknya serta kesediaan para
    anggota dewan untuk melaksanakan salah satu bagian
    terpenting dalam komunikasi yaitu, mendengar dengan
    saksama dan penuh pengertian. Hal ini untuk memberikan
    apresiasi terhadap konstituen dan/atau masyarakat yang
    datang mengadu. Selain sebagai apresiasi, tindakan bijak ini
    juga bisa mencegah disintegrasi bangsa demi keutuhan
    NKRI.

f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
    Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode
    Etik Pegawai Negeri Sipil

    Dalam PP No. 42/2004 ini, khususnya di Pasal 10 tentang
    Etika dalam bermasyarakat pada butir (b) dinyatakan bahwa
    seorang pegawai negeri sipil harus memberikan pelayanan
    dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa
     unsur pemaksaan; dan pada butir (c) memberikan pelayanan
    secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.

     Pada kedua ayat di atas tersirat kandungan pelaksanaan
     komunikasi verbal dan nonverbal yang merupakan menu
     pertama dan utama yang harus dilaksanakan oleh setiap
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10