Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
23
Sementara pada Pasal 9 Ayat (3) dinyatakan bahwa:
anggota DPR Rl harus mendengar dengan penuh perhatian
atas keterangan para pihak dan masyarakat yang diundang
dalam Rapat atau acara DPR Rl, dan pada Ayat (4) Anggota
DPR Rl harus menjawab dan menerima dengan sikap penuh
pengertian terhadap pengaduan dan keluhan yang
disampaikan oleh masyarakat sebagai konstituennya.
Arti dari ketiga ayat di atas adalah tidak boleh ada kata-kata
yang bersifat menghina, merendahkan, mendiskriminasikan
orang lain atas dasar perbedaan suku, agama, golongan dan
preferensi budaya dan politiknya serta kesediaan para
anggota dewan untuk melaksanakan salah satu bagian
terpenting dalam komunikasi yaitu, mendengar dengan
saksama dan penuh pengertian. Hal ini untuk memberikan
apresiasi terhadap konstituen dan/atau masyarakat yang
datang mengadu. Selain sebagai apresiasi, tindakan bijak ini
juga bisa mencegah disintegrasi bangsa demi keutuhan
NKRI.
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil
Dalam PP No. 42/2004 ini, khususnya di Pasal 10 tentang
Etika dalam bermasyarakat pada butir (b) dinyatakan bahwa
seorang pegawai negeri sipil harus memberikan pelayanan
dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa
unsur pemaksaan; dan pada butir (c) memberikan pelayanan
secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
Pada kedua ayat di atas tersirat kandungan pelaksanaan
komunikasi verbal dan nonverbal yang merupakan menu
pertama dan utama yang harus dilaksanakan oleh setiap

