Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

22

d. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
     Elektronik (ITE)

     Pada UU ini dijelaskan secara rinci hal-hal apa saja dalam
    bentuk komunikasi verbal yang tidak boleh dilakukan. Dalam
    Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 27 Ayat (3)
    dinyatakan bahwa: setiap orang dengan sengaja dan tanpa
    hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
    membuat dapat diunduhnya Informasi Elektronik dan/atau
    dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
    dan/atau pencemaran nama baik dan Ayat (4): setiap
    orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
    dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
    diunduhnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
    Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
    pengancaman.

    Kedua ayat di atas jelas mengingatkan kepada para
    pemimpin untuk seyogyanya menghindari substansi
    komunikasi dari unsur penghinaan, pencemaran nama baik,
    pemerasan atau pengancaman. Hal ini dilakukan demi
    menjaga persatuan dan kesatuan rakyat yang dipimpinnya
    yang pada muaranya nanti akan menjaga keuntuhan NKRI.

e. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Rl No. 1 tahun 2011
    tentang Kode Etik

    Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rl No.
    1/2011 ini, khususnya Pasal 3 Ayat (5) dinyatakan dengan
    jelas dan tegas bahwa: anggota DPR Rl tidak diperkenankan
    mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak
    patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang
    berlaku dalam masyarakat, baik di dalam gedung DPR Rl
    mau pun diluar gedung DPR Rl.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9