Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
22
d. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE)
Pada UU ini dijelaskan secara rinci hal-hal apa saja dalam
bentuk komunikasi verbal yang tidak boleh dilakukan. Dalam
Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 27 Ayat (3)
dinyatakan bahwa: setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diunduhnya Informasi Elektronik dan/atau
dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dan Ayat (4): setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diunduhnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Kedua ayat di atas jelas mengingatkan kepada para
pemimpin untuk seyogyanya menghindari substansi
komunikasi dari unsur penghinaan, pencemaran nama baik,
pemerasan atau pengancaman. Hal ini dilakukan demi
menjaga persatuan dan kesatuan rakyat yang dipimpinnya
yang pada muaranya nanti akan menjaga keuntuhan NKRI.
e. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Rl No. 1 tahun 2011
tentang Kode Etik
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rl No.
1/2011 ini, khususnya Pasal 3 Ayat (5) dinyatakan dengan
jelas dan tegas bahwa: anggota DPR Rl tidak diperkenankan
mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak
patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang
berlaku dalam masyarakat, baik di dalam gedung DPR Rl
mau pun diluar gedung DPR Rl.

