Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional10).
h. Pulau-Pulau Terdepan adalah pulau-pulau kecil yang berada
di beranda terdepan batas perairan laut dengan negara
tetangga.
i. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian
pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud ilmiah yang
hubungannya satu sama lain demikian erat, sehingga pulau-
pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu
kesatuan geografis, ekonomi, politik, dan budaya yang hakiki.
j. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri
dari satu atau lebih kepuiauan dan dapat mencakup pulau-
pulau lain11)
k. Wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian
integral dari pembangunan nasional, mempunyai nilai
strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan
nasional.
10) Ibid, pasal 1b
U)UU Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, Pasal 1 Angka 1.

