Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

                   menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
                   hukum internasional dan nasional10).
         h. Pulau-Pulau Terdepan adalah pulau-pulau kecil yang berada
                   di beranda terdepan batas perairan laut dengan negara
                   tetangga.
         i. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian
                   pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud ilmiah yang
                   hubungannya satu sama lain demikian erat, sehingga pulau-
                   pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu
                   kesatuan geografis, ekonomi, politik, dan budaya yang hakiki.
         j. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri
                   dari satu atau lebih kepuiauan dan dapat mencakup pulau-
                   pulau lain11)
         k. Wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian
                   integral dari pembangunan nasional, mempunyai nilai
                  strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan
                   nasional.

10) Ibid, pasal 1b
U)UU Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, Pasal 1 Angka 1.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13