Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam wadah NKRI
sebagaimana yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia yaitu merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Peranan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tersurat
dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya mencerminkan nilai-
nilai dasar Pancasila yaitu adanya keseimbangan, keserasian dan
keselarasan, serta persatuan dan kesatuan, dimana nilai - nilai dasar
ini harus tercermin dalam kebijakan dan menjadi pedoman bagi para
pemangku kepentingan dalam mensinergikan dan mensinkronkan
pembangunan infrastruktur di Pulau-Pulau Terdepan.
Dalam pelaksanaan kehidupan bernegara, fokus perhatian
pemerintah dan segenap komponen bangsa adalah bagaimana
merumuskan secara konkrit dalam kebijakan politik, ekonomi dan
pertahanan dan keamanan dalam membentuk peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang sinergitas dan sinkronisasi
pembangunan infrastruktur di Pulau-Pulau Terdepan agar tetap
terjaga dan terpelihara guna pemerataan pembangunan dalam rangka
memperkokoh Ketahanan Nasional.
b. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan
Konstitusional
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
UUD NRI 1945 merupakan konsensus nasional dari pendiri negara
(Founding Father), artinya didalam praktik penyelenggaraan negara,
pengambilan keputusan, penetapan kebijakan dan regulasi yang
disusun hendaknya berpedoman pada UUD NRI 1945 agar amanat itu
benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negara.
Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 dinyatakan bahwa
tujuan nasional yang merupakan arah pelaksanaan pembangunan
nasional yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3)
mencerdaskan kehidupan bangsa serta (4) melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk

