Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

         Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara geografis terdiri
dari pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke dan dari Miangas sampai Rote. Kondisi ini merupakan suatu
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri, wajib dijaga
serta dipelihara untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat
Indonesia. Dari ribuan pulau kecil di Indonesia, terdapat pulau-pulau kecil
yang terletak di beranda depan Indonesia dan berbatasan langsung
dengan negara tetangga yang disebut dengan Pulau-Pulau Terdepan,
mencakup pulau-pulau yang berpenghuni dan pulau-pualu yang tidak
berpenghuni. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang
mendiami Pulau-Pulau Terdepan, Pemerintah Indonesia memiliki tantangan
yang amat serius di bidang pembangunan infrastruktur. Infrastruktur yang
terdapat di Pulau-Pulau Terdepan dan sarana transportasi laut yang dapat
melayani Pulau-Pulau Terdepan dengan Pusat Pemerintahan (hinterland)
sangat terbatas karena sebagian besar Pulau-Pulau Terdepan terletak
sangat jauh dari Pusat Pemerintahannya.

         Sebagai landasan pemikiran dalam penulisan naskah ini adalah
Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD NRI 1945 sebagai Landasan
Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional, dan
Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, serta Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku sebagai Landasan Operasional.

7. Paradigma Nasional

       a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
               Pancasila sebagai dasar negara sekaligus landasan ideologi

       falsafah negara merupakan ajaran atau paham yang diyakini sebagai
       pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa. Pancasila merupakan
       pandangan hidup dan ikrar segenap bangsa Indonesia dalam upaya

                                                    li
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16