Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
pangan dan pengurangan kemiskinan; Peningkatan kualitas
penyelenggaraan pendidikan; Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan;
Peningkatan infrastruktur dasar guna meningkatkan aksesibilitas di wilayah
terpencil, pedalaman dan perbatasan negara; dan Perlakuan khusus
{affirmative action) bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia
putra-putri asli Papua.
f. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat berdasarkan atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA) dapat dikenakan ancaman pidana 12 tahun. Oleh karena itu
pemberitaan yang dilakukan dengan tidak objektif oleh kelompok gerakan
politik OPM dapat dikenakan sanksi pidana. Selain pemberitaan online,
penggunaan media sosial seperti facebook juga dapat dikenakan pasal
yang sama apabila yang disebarkan merugikan orang lain atau suatu
kelompok.
g. UU No. 17 Tahun 2011.tentang Intelijen Negara.
1) Pasal 9 UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara, berbunyi,
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas: Badan Intelijen Negara;
Intelijen Tentara Nasional Indonesia; Intelijen Kepolisian Negara
Republik Indonesia; Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan Intelijen
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
2) Pasal 30 UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara, berbunyi, untuk
melaksanakan tugas, Badan Intelijen Negara berwenang:
V Huruf a: Menyusun rencana dan kebijakan nasional dibidang intelijen
secara menyeluruh;
• Huruf b: Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga
pemerintah, non-kementerian dan/atau lembaga lain sesuai dengan
kepentingan dan prioritasnya;
• Huruf c: Melakukan kerja sama dengan Intelijen Negara lain; dan
20

