Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

• Huruf d: Membentuk satuan tugas.

      3) Pasal 38 Ayat (1) UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara, sebagai
          berikut: Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
          huruf a berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen
          negaradan huruf b penyelenggara intelijen negara pada pasal 9 huruf b,
          huruf c, huruf d, dan huruf e wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen
          Negara.

h. Perpres Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara,
     bahwa BIN adalah koordinator penyelenggara intelijen negara bertugas:

     1) Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara

     2) Memadukan produk intelijen

     3) Melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada
         Presiden; dan

    4) Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan
         nasional.

         Penyelenggaraan koordinasi intelijen negara di pusat dikoordinasikan
    oleh Kepala BIN dan di daerah dikoordinasikan oleh Kepala BIN Daerah.
    Dalam penyelenggaraan koordinasi tersebut, BIN membentuk Kominpus
    (Komite Intelijen Pusat) dan Kominda (Komite Intelijen Daerah).

         Sedangkan untuk mengimplementasi koordinasi intelijen pada tingkat
    pusat dan daerah di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota,
    diberlakukan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor4 Tahun 2014
    tentang Komite Intelijen Pusat dan Daerah (d/h Permendagri No. 16 Tahun
    2011 tentang Komite Intelijen Daerah). Keanggotaan Kominpus sebagai
    ketua Kepala BIN, kalakhar Pejabat Eselon I A BIN yang ditunjuk Kepala
    BIN, sekretaris Pejabat setingkat Eselon II A di lingkungan BIN dan
    beranggotakan: Kepala Intelijen Kepolisian RI, Asisten Intelijen Panglima
    TNI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dirjen Kesbangpol Kemendagri,
    Dirjen IDP Kemenlu RI, Deputi Bidang Koordinator Poldagri
    Kemenkopolhukam, Dirjen Strahan Kemenhan, Dirjen Imigrasi
    Kemenkumham, dan Intelijen Kementrian/Lembaga lainnya. Keanggotaan

                                                          21
   1   2   3   4   5   6   7   8