Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
Kominda sebagai ketua Kepala BINDA, sekretaris Kepala Bakesbangpol
Provinsi, beranggotakan Asintel Kesdam atau Kasi Intel Korem, Asintel
Pangkalan Utama TNI AL, Asintel Kotama TNI AU, Dirintelkam Polda atau
Kasat Intel Polres, Danden Intel Kodam, Asintel Kajati, Kepala Imigrasi,
Kakanwil Bea Cukai, unsur-unsur satgas intel, Intelijen Kementerian di
daerah.
i. Inpres Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan
Keamanan Dalam Negeri, mengamanatkan:
1) Pemerintah Daerah
Para Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Tim Terpadu
Tingkat Daerah:
a) Menyusun rencana aksi terpadu penanganan gangguan keamanan
dalam negeri di daerahnya dengan rencana aksi terpadu nasional.
b) Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan
gangguan keamanan dalam negeri di daerahnya.
c) Segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai terjadinya
gangguan keamanan dalam negeri di daerahnya sebagai akibat
konflik sosial dan terorisme serta perkembangan penanganannya.
d) Melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Koordinasi Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
2) Intelijen
Merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai semua
permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan
konflik sosial guna mencegah lebih dini terjadinya tindak kekerasan.
j. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 03 Tahun 2012 tentang
Rencana Strategis Badan Intelijen Negara Tahun 2013 - 2014,
mengamanatkan dalam sub bab bidang keamanan, terkait penanganan
separatisme, poin c) bahwa BIN perlu mengintensifkan operasi konter
propaganda separatis Papua dengan sasaran menghancurkan pengaruh
tokoh-tokoh d ie h a rd n ya , menarik kembali tokoh dan organisasi sosial yang
22

