Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

  untuk mempeijuangkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan
  nasional. Di Indonesia, kerukunan hidup beragama mendapatkan landasannya, baik
  dalam Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan
 Peraturan Perundang-undangan lainnya. Landasan-landasan nasional ini akan
 menjadi pokoh bahasan dalam bab ini. Selain membahas landasan-landasan
 tersebut, bab ini juga akan memaparkan beberapa teori dan kajian kepustakaan
 yang penulis gunakan dalam TASKAP ini.

 7. Paradigma Nasional.
          a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
                   Sebagai falsafah hidup bangsa dan Ideologi negara, Pancasila
         merupakan cita-cita moral bangsa Indonesia yang mengikat seluruh warga
         masyarakat, baik pribadi maupun sebagai kesatuan bangsa. Pancasila
         mengandung inti semangat bersama dari berbagai nilai moral, baik agama,
         kepercayaan serta adat istiadat yang secara nyata terdapat di Indonesia.
         Masing-masing ajaran mempunyai coraknya sendiri, berbeda satu dengan
         yang lain, namun dalam moral-moral itu terdapat unsur-unsur bersama yang
         bersifat umum dan mengatasi segala paham golongan. Prinsip-prinsip moral
         ini merupakan dasar dari hukum dasar NRI yang mengikat seluruh warga
         masyarakat Indonesia.14 Demikian halnya dalam membangun keija sama
         antarumat beragama, Pancasila haruslah menjadi pijakan yang tidak
         menimbulkan keraguan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat
         sesuai dengan tujuan nasional. Terkait keija sama antarumat beragama,
         Pancasila sebagai etika politik mewajibkan pemerintah/negara untuk:
              1. Menjamin kemerdekaan setiap penduduk tanpa diskriminasi untuk
                   beribadah menurut agama dan kepercayaannya dengan menciptakan
                   suasana yang baik, memajukan toleransi dan kerukunan agama,
                  berdasarkan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
              2. Mengakui dan memberlakukan semua warga sebagai manusia yang
                  dikaruniai martabat mulia dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban
                  asasi sebagai warga dalam membangun dunia baru yang lebih baik

14 Modul 1 Bidang Studi / Materi Pokok Pancasila dan UU NRI 1945, Sub.B.S. Pancasila dan
Perkembanganya PPRA LII Tahun 2014, Lemhanas RI, Jakarta, hal 39.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15