Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

55

  serta pemberdayaan rakyat sebagai kekuatan pendukung.Penyiapan potensi
 wilayah menjadi kekuatan pertahanan meliputi wilayah negara beserta kekuatan
 pendukungnya untuk diberdayakan menjadi kekuatan pertahanan.
 Pemberdayaan wilayah diwujudkan melalui penyiapan wilayah untuk
 kepentingan pertahanan. Pemberdayaan wilayah pertahanan juga mencakup
 pengamanan wilayah perbatasan dan pengamanan pulau-pulau kecil terluar.
 Pendidikan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sebagai
 perwujudan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara
dan diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam
konteks ini menyangkut kemampuan personel TNI untuk memberikan pelatihan
kepada warga negara, serta sumber daya yang diperlukan seperti fasilitas
pelatihan dan instrumen lain yang dibutuhkan.

       Kemampuan dukungan mencakup: Pertama, bantuan kemanusiaan dalam
mengatasi dampak bencana alam. Kedua, kemampuan bantuan terhadap
otoritas sipil dalam mengatasi permasalahan sosial dan bantuan lain dalam
membantu mengatasi kesulitan masyarakat. Ketiga, kemampuan dukungan
untuk membantu fungsi pertahanan nirmiliter dalam rangka penyediaan logistik
pertahanan, penguatan diplomasi, survei dan pemetaan wilayah negara,
penataan ruang nasional, kegiatan bela negara, serta penelitian maupun
pengembangan teknologi dan industri nasional untuk pertahanan. Keempat,
kemampuan diplomasi militer, operasional (termasuk operasi perlindungan dan
penyelamatan WNI di luar negeri), kemampuan untuk melaksanakan tugas-
tugas perdamaian dunia atau tugas kemanusiaan pada lingkup internasional
dan lingkup regional. Kelima, kemampuan memaksimalkan K4IPP (Komando,
Kendali, Komunikasi, Komputer, Informasi, Pengamatan, dan Pengintaian)
dalam rangka mewujudkan stacking forces dan high mobility kekuatan militer.
Keenam, kemampuan administrasi dibina dan dikelola secara proporsional dan
profesional melalui peningkatan dukungan anggaran, pemeliharaan, perawatan,
sarana dan prasarana, serta dukungan bahan minyak dan pelumas (BMP).
   1   2   3   4   5   6   7   8